Pembunuhan Brigadir J

Dalih Irfan Widyanto tentang DVR CCTV: Mengganti, Bukan Merusak!

Pihak Irfan Widyanto buka suara tentang perannya dalam kasus Obstruction of Justice

Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: apahabar.com/Regentino)

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Irfan Widyanto memberikan penjelasan tentang peran kliennya mengganti DVR CCTV. Menurutnya, Irfan hanya melaksanakan perintah berdasarkan surat perintah dari atasannya.

"Ada surat perintah untuk melakukan segera tindakan yang dilakukan oleh Agus, Irfan dan yang lainnya," ujar Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Radhitya Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12).

Radhitya menjelaskan dalam surat perintah itu, adanya perintah untuk melakukan penyelidikan tentang mengamankan barang bukti CCTV. Ia melakukannya setelah diperintahkan oleh atasannya, Agus Nurpatria.

"Karena dalam surat perintah itu jelas ketika ditanya Paminal, untuk mengumpulkan bahan keterangan, melakukan penyelidikan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait, salah satunya adalah Bareskrim," kata Radhitya.

Baca Juga: Kala Irfan Widyanto Tertawa di Persidangan hingga Ditegur oleh Jaksa

Radhitya pun menjelaskan kesaksian saksi dari Irfan, yaitu Hendra Kurniawan yang sempat menyatakan tidak mengenal kliennya saat bertugas sebagai Karo Paminal. Hendra menyatakan baru mengenal Irfan setelah tersangkut kasus OOJ ini.

"HK (Hendra Kurniawan) tadi bilang tidak pernah komunikasi, tidak pernah ketemu dengan Irfan, bahkan tidak kenal. Baru kenal di sini," ungkapnya.

Irfan beralasan adanya inisiatif mengganti DVR CCTV itu karena memikirkan CCTV yang seharusnya tetap melakukan perekaman. Irfan pun mengaku penggantian DVR itu dilakukan oleh teknisi profesional.

"Kenapa harus diganti? Karena DVR itu adalah mesin, kalau ini diambil dan tidak diganti yang baru, akan tidak berfungsi dong CCTV yang ada? Makanya, inisiatif Irfan ditukar dengan yang baru, kalau tidak ya rusak (tidak berfungsi)," pungkasnya.

Baca Juga: Irfan Widyanto Sebut Dapat Perintah Serahkan DVR CCTV ke Chuck

Selain itu, ia pun menyoroti DVR yang telah diserahkan dan diambil kembali oleh Chuck Putranto dan dirusak, itu bukan lagi tanggung jawab dari kliennya. Ia menyerahkan tanggung jawab perusakan barang bukti itu kepada penyidik Polres Jakarta Selatan karena memberikan barang bukti tersebut.

Diketahui, Irfan Widyanto akan menjalani sidang lanjutannya pada hari ini, Jumat (16/12) di PN Jaksel. Agendanya hari ini ialah pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum/JPU.

Irfan Widyanto adalah salah satu dari tujuh terdakwa OOJ dalam kasus kematian Brigadir J. Ia didakwa ikut menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV atas perintah dari Ferdy Sambo.

Selain Irfan Widyanto, ada enam terdakwa lainnya dalam kasus OOJ. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.