Skandal Korupsi Gereja

Dalami Korupsi Gereja di Mimika, KPK Panggil Suami Zaskia Gotik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan kepada Sirajudin Machmud terkait korupsi Gereja Kingmi Mile di Kabupaten Mimika, Senin (9/10).

Penetapan empat tersangka baru kasus korupsi gereja di mimika. (Foto: apahabar)

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan kepada Sirajudin Machmud terkait korupsi Gereja Kingmi Mile di Kabupaten Mimika, Senin (9/10).

Suami dari penyanyi dangdut Zaskia Gotik tersebut, dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkembangan kasus korupsi proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun 2015.

“Hari ini (9/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sirajudin Machmud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Gedung Pemkab, KPK Panggil Ketua DPRD Lamongan

Tak hanya Sirajudin saja, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Roni Usman dan Handry Tuwaidan.

Adapun, KPK menilai ketiga memiliki informasi penting untuk menguak kasus korupsi Gereja di Mimika tersebut.

Sebelumnya, KPK resmi menahan empat tersangka baru perkara dugaankorupsi gereja Kingmi Mile di Kabupaten Mimika, Papua.

"Atas kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka keempat tersangka," ujar kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (22/9).

Baca Juga: Usut Perkara Korupsi Gereja Mimika, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Adapun keempat tersangka di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika Totok Suharto, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan.

Kemudian, Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya. Dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

"Tim penyidik menahan tersangka BW, tersangka AY, tersangka GUP dan tersangka TS," lanjutnya.

Penangkapan terhadap keempat tersangka adalah pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng.