Tak Berkategori

Dalam 3 Hari, Polsek Banjarmasin Selatan Ungkap 2 Kasus Narkoba

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam kurun waktu 3 hari, Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap 2 kasus peredaran…

Ilustrasi. Foto: Net

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam kurun waktu 3 hari, Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap 2 kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Dari pengungkapan 2 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 pelaku.

Pertama, polisi mengamankan pelaku bernama Muhammad Ichfan alias Ifan (46) warga Kelayan B, Gang Gembira RT 15 RW 02, Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan.

Pria pengangguran ini ditangkap di sebuah rumah Jalan Tembus Mantuil, Gang Raya Indah RT 5, Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, Senin (2/3) sekitar pukul 19.25 Wita.

“Bersama pelaku kita amankan 3 paket sabu-sabu seberat 4,88 gram,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, Kamis siang.

Pelaku, Muhammad Ichfan alias Ifan (46) warga Kelayan B, Gang Gembira RT 15 RW 02, Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan beserta barang bukti. Foto: Istimewa

Barang haram tersebut, kata Ganef, disimpan pelaku dalam sebuah wadah kecil dan ditemukan di atas kasur. Selain itu petugas juga menemukan satu pak plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.

Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Banjarmasin Selatan dan terancam Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2019 Tentang Natkotika.

Sementara itu, dari kasus kedua, polisi mengamankan 2 pelaku bernama Hijrah Saputra alias Uta (29) warga Kelayan B, Gang Gembira RT 17 RW 6, Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan dan Rusman Alfiandi alias Andi (23) warga Jalan Sungai Andai, Komplek Herlina Perkasa Blok Batu Virus Nomor 6 RT 46, Banjarmasin Utara.

“Pelaku Uta berprofesi buruh dan Andi sebagai kernet,” ucap Ganef.

Keduanya ditangkap saat berada di rumah pelaku Uta, Rabu (4/3) siang.

Saat akan ditangkap pelaku Uta sempat membuang dua paket kecil sabu yang setelah ditimbang memiliki berat 0,58 gram, namun aksi tersebut berhasil dipergoki petugas.

“Saat kita geledah di kantong celana bagian belakang saudara Uta ditemukan uang Rp 100 ribu yang diakuinya milik Andi untuk membeli sabu,” ujar Ganef.

Atas perbuatannya para pelaku, akan dikenakan pasal 112 Ayat (1) junto 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku, Hijrah Saputra alias Uta (29) dan Rusman Alfiandi alias Andi (23) berserta barang bukti. Foto: Istimewa

Baca Juga: Sidang Kasus Video Mesum Garut, Pemeran Perempuan Dituntut 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Apes, Pria Tamban Kepergok Simpan Sabu di Ikat Pinggang

Reporter: Riyadh DafhiEditor: Aprianoor