Kalsel

Curi Uang Puluhan Juta, Empat Pria Asal Kalsel Ditangkap di Kaltim

apahabar.com, BANJARMASIN – Empat pria asal Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi di Kalimantan Timur (Kaltim) lantaran…

Dua tersangka pencurian kini ditahan di Polsek Banjarmasin Utara, sementara dua lainnya masih di Kaltim. Foto-apahabar.com/Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Empat pria asal Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi di Kalimantan Timur (Kaltim) lantaran melakukan pencurian uang puluhan juta.

Mereka adalah Imam Wahyudi (39) warga Cemara Ujung, Banjarmasin Utara. Lalu Maskoni (27) warga Sekumpul, Martapura, Banjar.

Keduanya saat ini ditahan di Mapolsek Banjarmasin Utara. “Mereka adalah residivis tiga kali kasus pencurian uang,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Wisnu, Selasa (19/10).

Sedang dua tersangka lainnya kini ditahan di Polsek Paser, Kaltim. Mereka adalah Hariyanto (43) warga Tamban, Barito Kuala dan Sugeng (48) warga Kertak Baru, Banjarmasin Tengah.

Korbannya sendiri adalah Yusri (61) warga Sutoyo S, Pelambuan, Banjarmasin Barat.

Kejadian pencurian itu bermula saat Yusri hendak bertransaksi mobil di Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Jumat (27/8) lalu.

Sebelum itu, korban mengambil uang senilai Rp55 juta di Bank BRI cabang Trisakti Banjarmasin. “Uang diletakkan di bawah jok motor,” kata Indra.

Selanjutnya, korban pergi menuju rumah si penjual mobil. Selama di perjalanan, korban rupanya dibuntuti oleh para pelaku.

Sesampainya di tujuan, korban memarkirkan kendaraan di depan rumah penjual mobil. Ia lantas masuk ke dalam rumah. “Saat korban dalam rumah, para pelaku beraksi,” katanya.

Kejadan itu disadari korban sewaktu ingin mengambil uang yang berada di bawah jok kendaraan “Korban terkejut uangnya sudah raib,” ungkap Indra.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara. Hingga akhirnya polisi mengamankan para pelaku bersama barang bukti di Kabupaten Paser, Kaltim pada hari Minggu (19/9).

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 363 KUHPidana.