Curi Uang dan Rokok di Warung Ujung Pandaran, Pria 27 Tahun Ditangkap Usai Terekam CCTV

Pelaku curat di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim, berhasil diamankan Polsek Jaya Karya, setelah aksinya terekam kamera pengawas.

Polisi saat mengamankan pelaku curat di Desa Ujung Pandaran. Sabtu (6/3/2026). Foto: Polsek Jaya Karya

bakabar.com, SAMPIT – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku berinisial EG (27) ditangkap aparat Polsek Jaya Karya setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung milik JKT (41) yang berada di Jalan Desa Ujung Pandaran RT 004 RW 002.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzi Alamsyah menjelaskan, pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel jendela menggunakan potongan besi.

“Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil sejumlah uang serta barang dagangan milik korban,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).

Dalam aksinya, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta, 16 bungkus rokok, serta beberapa voucher paket data. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Pos Polisi Ujung Pandaran pada Jumat (6/3/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman tersebut, pelaku terlihat jelas saat menjalankan aksinya. Berbekal bukti itu, anggota Pospol Ujung Pandaran bersama Kepala Desa setempat melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya di Desa Ujung Pandaran.
“Pelaku berhasil diamankan dan saat diperiksa mengakui perbuatannya,” ungkap Fauzi.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Jaya Karya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.