Curi Kotak Amal di Masiid Nawin, 2 Warga Teratau Diamankan Polres Tabalong

Dua pria warga Desa Teratau, Jaro, Tabalong, diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian kotak amal di sebuah masjid

Dua pelaku pencurian kotak amal saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Dua pria warga Desa Teratau, Jaro, Tabalong, diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian kotak amal di sebuah masjid.

Pelaku berinisial ZL (27) dan MS alias Utang (29) ditangkap, Rabu (11/1) malam di Jalan Trans Kalsel-Kaltim di wilayah Desa Palapi, Muara Uya, Tabalong.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang raibnya kotak amal di masjid mereka. 

Dari keterangan saksi, diketahui sebelum kejadian dirinya masih melihat kotak amal yang terbuat dari besi masih dalam keadaan baik di teras mesjid.

Namun saat  dirinya bersama warga lain akan melaksanakan salat subuh mendapati tutup kotak amal tersebut terlepas dan berada di lantai.

"Setelah diperiksa uang yang ada di dalamnya kurang lebih Rp 4 juta sudah tidak ada lagi," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Senin (16/1).

Selanjutnya petugas  dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, bersama Polsek Muara Uya, Polsek Jaro dan Polsek Haruai melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga berhasil menangkap kedua pelaku. 

Kepada petugas kedua pelaku yang merupakan residivis pencurian inib mengakui perbuatannya, aksinya itu dilakukan menggunakan linggis.

"Mereka juga mengaku kalau perbuatan tersebut dilakukan bersama orang lain. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran," ungkap Sutargo.

Pada peristiwa tersebut petugas  menyita barang bukti berupa 1 tas berwarna hijau lumut, 1 linggis dengan panjang sekitar 40 centimeter dan 1  kotak amal.