Nasional

Cuitan Kematian Ustaz Maher, Perlukah Novel Diperiksa? IPW Bilang Begini…

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane angkat bicara soal kasus…

Novel Baswedan. Foto-dok.apahabar

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane angkat bicara soal kasus cuitan Novel Baswedan di Twitter yang berujung laporan ke Polisi.

Neta menilai cuitan Novel terkait kematian Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri sangat tidak etis.

Meski demikian Polri tak perlu memanggil dan memeriksa Novel. Kasus ini cukup ditangani dewan etik KPK.

“IPW menilai ciutan Novel soal Ustaz Maher memang sangat tidak etis,” ujar Neta melalui siaran persnya kepada apahabar.com, Minggu (14/2).

Ada dua alasan mengapa IPW menilai apa yang dilakukan Novel tidak etis. Pertama, Novel sebagai aparatur KPK. Kedua, dia mantan anggota Polri yang sudah mengundurkan diri.

“Jadi kalaupun dia mau berpendapat sebaiknya disampaikan langsung ke para mantan koleganya yg masih banyak bertugas di polri,” ujar Neta.

Neta bilang jika opini Novel dilempar ke publik akan muncul opini negatif yang bisa menudingnya hendak memprovokasi publik dan memojokkan Polri, yang ujung ujungnya hendak membenturkan Polri dengan KPK.

Sebagai masyarakat sangat wajar Novel beropini dan beropini dijamin UU. Tapi kapasitas novel sebagai penyidik KPK membuat opininya berdampak negatif.

Seolah-olah, kata dia, Novel hendak mengintervensi Polri. Publik bisa menilai bahwa bukan kewenangan Novel mengomentari kerja sesama aparat penegak hukum.

“Pun terkait kematian Maaher At Thuwailibi, Novel tak dalam kapasitas membicarakan hal tersebut,” imbuhnya.

Apalagi ujar Neta, Novel tidak tahu persis kronologi yang terjadi di rutan Polri, sehingga tidak etis novel berkomentar menyudutkan Polri di wilayah publik.

Lalu apakah perlu Novel diperiksa sehubungan adanya laporan soal kematian Ustaz Maher tersebut?

IPW menilai tidak perlu. Apalagi kapolri baru telah mengatakan polri akan mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus.

Sebab itu Polsek misalnya, pola kerjanya akan diubah. Memeriksa Novel hanya membuang buang waktu Polri.

IPW mendesak Dewan Etik KPK segera menegur Novel, agar jangan menjadi kebiasaan mengurusi kinerja institusi lain.

“Urusin saja kinerja KPK agar mampu membumihanguskan korupsi dari negeri ini,” pungkas Neta.

Novel dilaporkan DPP PPMK atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial. Laporan itu terkait cuitan Novel di Twitter.

Novel mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2).

Dalam laporannya, PPMK menilai Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008. PPMK juga akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.