Kalsel

Ciduk Pemuda Banjarmasin di HST, John Lee CS Temukan Sabu dan Alat Isap

apahabar.com, BARABAI – Seorang pemuda beridentitas warga Banjarmasin Kalsel diciduk John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba…

Oleh Syarif
Barang bukti narkoba yang diamankan di Makopolres HST. Foto-Humas Polres HST

apahabar.com, BARABAI – Seorang pemuda beridentitas warga Banjarmasin Kalsel diciduk John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Dia AUR (31). Diciduk lantaran memiliki narkoba jenis sabu.

Sesuai identitas, pemuda yang beralamat di Jalan Banjar Permai I Nomor 9 RT Kelurahan Pemurus Dalam ini diringkus dengan barang bukti sepaket sabu dengan berat 0,53 gram.

Kasat Resnarkoba, AKP Lamris Manurung melalui Ps Paur Subbag Humas Polres HST, Aipda M Husaini menyebutkan AUR ditangkap Senin, 12 Juli malam.

“Pelaku diringkus di rumah yang di tempatinya di Komplek Mawar Blok G Nomor 5 Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai sekitar pukul 23.00,” kata Husaini, Sabtu (17/7) pagi.

Terungkapnya kasus ini, kata Husaini tak terlepas dari informasi masyarakat. Disebutkan di Banua Jingah sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Petugas lantas melakukan penyelidikan atas informasi itu. Mereka berhasil mengantongi nama AUR.

“Setelah dilakukan penggerebekan, John Lee CS berhasil menemukan sabu yang tersimpan dalam plastik klip dengan berat bruto 0,73 gram,” kata Husaini.

Selain menemukan sabu, lanjut Husaini, John Lee CS juga mendapati barang bukti lain. Seperti alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca yang diduga masih berisi sabu.

John Lee CS juga turut mengamankan beberapa pak plastik klip, 2 timbangan digital, seunit gawai dan kendaraan matic. Diduga barang-barang tersebut digunakan untuk melakukan transaksi sabu.

Selain itu, tim opsnal ini juga mengamankan uang tunai Rp350 ribu. Diduga hasil dari transaksi sabu.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Husaini.

Pelaku saat ini dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.