Penanganan Kasus

Cepat Tangani Kasus, MA, MK, hingga KY Dipuji Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi tiga lembaga hukum yang yang dinilai memiliki kinerja yang baik belakangan ini.

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di sidang paripurna MPR/DPR-DPD tahun 2023 (foto: tangkapan layar/YouTube: Tv Parlemen)

apahabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi tiga lembaga hukum yang yang dinilai memiliki kinerja yang baik belakangan ini.

Apresiasi itu diberikan kepada lembaga yudikatif mulai dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Komisi Yudisial (KY).

Hal itu diungkapkan Jokowi pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).

Baca Juga: Penegak Hukum Tersandera Kekuatan Parpol Usut Temuan PPATK Rp1 T

Jokowi mengatakan apresiasi kepada MA terutama dalam menciptakan keadilan, transparansi peradilan, hingga kecepatan dalam penanganan perkara dengan biaya yang murah. Meskipun, saat ini masih banyak kasus suap yang menjerat Hakim Agung.

“Upaya Mahkamah Agung dalam menciptakan keadilan patut diapresiasi melalui peningkatan transparansi peradilan, pengembangan sistem peradilan berbasis elektronik, serta percepatan proses penanganan perkara dengan biaya murah,” kata Jokowi.

Jokowi juga memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang terbukti semakin cepat dalam menyelesaikan perkara dan mudahnya pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di Tanah Air.

“MK, Mahkamah Konstitusi juga terbukti semakin cepat dalam menyelesaikan perkara, transparan dalam proses persidangannya dan mempermudah pelayanan para pencari keadilan,” ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi Klaim Hilirisasi SDA Berbuah Manis untuk Indonesia

Jokowi juga memberikan apresiasi kepada Komisi Yudisial yang aktif melakukan pengawasan kepada hakim-hakim yang melanggar kehormatan, juga martabat perilaku hakim di Indonesia.

“Komisi Yudisial terus aktif melakukan advokasi pelatihan dan investigasi, menjatuhkan sanksi tegas terhadap hakim yang melanggar untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim,” tukasnya.