Refaksi Minyak Goreng

Cegah Peritel Boikot Migor, Kemendag Siap Bertemu Aprindo Pekan Depan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berusaha mencegah niat para pengusaha ritel untuk memboikot penjualan minyak goreng di ritel-ritel modern.

Stok minyak goreng di Batola. Foto ilustrasi-dokumen apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berusaha mencegah niat para pengusaha ritel untuk memboikot penjualan minyak goreng di ritel-ritel modern.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tengah mempertimbangkan opsi untuk menghentikan pengadaan minyak goreng dari produsen Migor ke pasar dalam waktu dekat.

Hal itu imbas dari lambannya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk membayarkan selisih harga (rafaksi) dalam program 'Satu Harga Minyak Goreng' pada tahun 2022 lalu.

"Untuk rafaksi saat ini memang masih menunggu pendapat hukum dari teman teman Kejaksaan Agung," ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Kemendag Isy Karim saat ditemui dikantornya, Kamis (27/4).

Lebih lanjut, Isy menegaskan akan mengadakan pertemuan dengan perwakilan Aprindo untuk membahas soal rafaksi tersebut. Harapannya pertemuan akan menghasilkan solusi terbaik.

Baca Juga: Polemik Rafaksi Migor, Kemendag: Kami Bayar jika Kejagung Rekomendasi

"Kami menjadwalkan awal minggu ini. Jadi mudah-mudahan minggu ini kita bertemu dengan teman Aprindo dan akan berbicara secara formal soal rafaksi minyak goreng," paparnya.

Selain itu, Kemendag akan meminta Aprindo untuk mempertimbangkan kembali opsi penghentian pengadaan minyak goreng di pasaran (retail modern) dalam waktu dekat. Hal itu berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

"Kami akan mengimbau teman anggota Aprindo tidak memboikot penjualan Migor di retail modern," imbuhnya.

Tunggu Kajian Kejagung

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag Isy Karim menegaskan pihaknya telah berkirim surat kepada Kejakasaan Agung (Kejagung) terkait rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha ritel.

Baca Juga: Soal Utang (Rafaksi) Kemendag ke Pengusaha Migor, Begini Kata Kejagung

Hingga saat ini, Kemendag belum merampungkan proses pembayaran utang senilai Rp344 miliar kepada pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) karena masih menunggu pertimbangan hukum dari Kejagung. Utang itu berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu.

"Saat ini Kemendag sedang dalam proses meminta pertimbangan hukum ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung terhadap hasil verifikasi surveyor," ujar Isy saat dihubungi apahabar.com pada Rabu (26/4).