Nasional

Cegah Pendanaan Terorisme, Jokowi Teken Perpres Organisasi dan Tata Kelola PPATK

apahabar.com, JAKARTA – Optimalisasi pencegahan pendanaan tindak pidana terorisme menjadi salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo…

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto-Net.

apahabar.com, JAKARTA – Optimalisasi pencegahan pendanaan tindak pidana terorisme menjadi salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kelola Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Perpres Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu diteken Jokowi pada 20 Januari 2022, seperti dilansir detikcom, Senin (31/1).

Perpres 10/2022 disebut perlu dikeluarkan karena peraturan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perubahan dinamika organisasi.

“Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,” demikian salah satu bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut.

Perpres terbaru itu menggantikan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dijelaskan dalam Perpres tersebut, PPATK dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab kepada presiden.

Tugas
Pasal 3
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Fungsi
Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPATK menyelenggarakan fungsi:
a. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;
c. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
d. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/ atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, dalam Perpres terbaru juga dijelaskan mengenai tugas PPATK dalam pencegahan pendanaan tindak pidana terorisme.

Pasal 5

Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, PPATK juga menyelenggarakan tugas dan fungsi berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Susunan organisasi PPATK juga berbeda dibandingkan sebelumnya. Berikut perbandingannya:

Perpres 103/2016

Pasal 5
PPATK terdiri atas:
a. Kepala PPATK;
b. Wakil Kepala PPATK;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pencegahan; dan
e. Deputi Bidang Pemberantasan.

Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK juga terdiri atas unsur:
a. Inspektorat;
b. Pusat;
c. Jabatan Fungsional; dan
d. Tenaga Ahli.

Perpres 10/2022

Susunan Organisasi

Pasal 6
Susunan organisasi PPATK terdiri atas:
a. Kepala PPATK;
b. Wakil Kepala PPATK;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama;
e. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan; dan
f. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan.