Kalsel

Cegah Imigran Gelap, Tanah Bumbu Perketat Pengawasan sampai Kecamatan

apahabar.com, BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin akan memperketat pengawasan keberadaan orang asing di…

Ilustrasi pencari suaka. Foto-Medcom

apahabar.com, BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin akan memperketat pengawasan keberadaan orang asing di Kabupaten Tanah Bumbu.

Bahkan, telah melakukan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat kabupaten Tanbu maupun kecamatan.

Penguatan itu dengan cara melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dengan nota kesepakatan ini, kerja sama Timpora Tanah Bumbu pun akan meluas hingga ke tingkat kecamatan,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Gelora Nusantara melalui siaran pers, Sabtu (29/6) sore.

Gelora Nusantara menyarankan, agar penggunaan WhatsApp Grup Timpora setiap kecamatan sebagai sarana penguatan penyebaran informasi keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Kegiatan semacam ini harus rutin dilaksanakan, sehingga memperkuat koordinasi antar instansi,” cetusnya singkat.

Sementara itu, kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen Penindakan dan Informasi Sarana Keimigrasian, Budi Priyatno, mengharapkan agar Timpora dapat saling bertukar informasi terkait permasalahan orang asing.

Ini dinilai penting sebagai fungsi koordinasi. Guna menjaga dan memaksimalkan kondusifitas dan ramah investasi di wilayah Bumi Bersujud.

Adapun, Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor mengingatkan, walaupun keberadaan orang asing dibutuhkan dalam pembangunan daerah, namun harus tetap waspada terhadap dampak negatif yang mungkin terjadi.

“Misalnya, adanya imigran gelap, perdagangan manusia dan peredaran narkoba lintas negara,” pungkasnya.

Penandatanganan kesepakatan bersama antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Foto-Kanim Klas II TPI Batulicin for apahabar

Baca Juga: Kantor Imigrasi Perketat Pengawasan, TKI Ilegal Bisa Diancam Penjara serta Denda Rp1 Miliar

Baca Juga: Kantor Imigrasi Banjarmasin Blacklist Satu Perusahaan Umrah dan Empat Pemegang Paspor

Baca Juga: Suap Imigrasi NTB, Berikut Penjelasan KPK Terkait Status 2 WNA

Baca Juga: OTT di Kantor Imigrasi NTB, KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Izin Tinggal

Reporter: Muhammad RobbyEditor: Fariz Fadhillah