Nasional

Catat! Senin Ini, AnandaMu Siap Uji Bukti di MK

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) akan menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil…

Ketua Tim Hukum AnandaMu, Bambang Widjojanto melaporkan pasangan calon petahana Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina – Arifin Noor ke Bawaslu Kalsel karena diduga telah melakukan pelanggaran serius dalam Pilwali Banjarmasin. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) akan menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilwali Banjarmasin 2020 pada Senin (1/3) mendatang.

Berdasarkan jadwal persidangan yang tertera di situs resmi MK, gugatan dengan nomor perkara 21/PHP.KOT-XIX/2021 diajukan pasangan calon (Paslon) Hj. Ananda dan Mushafa Zakir.

Adapun agenda persidangan kali ini, yakni pembuktian (Pemeriksaan saksi dan/atau ahli) serta penyerahan alat bukti tambahan.

Persidangan sendiri akan dimulai pada pukul 13.30 WIB.

Sebelumnya, Kuasa Hukum AnandaMu, Dede Maulana meyakini perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian di MK.

Namun mereka enggan terburu-buru dan seakan mendahului majelis hakim.

“Sejak awal ketika laporan kami di Bawaslu terbukti, kami sangat yakin akan dilanjutkan, akan tetapi kami tidak mau mendahului hakim MK,” ucap Dede Maulana kepada apahabar.com, Rabu (17/2) sore tadi.

Pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang diambil majelis hakim MK.

Mengingat dalam putusan tersebut, majelis tidak semata-mata melihat Pasal 158 UU Pilkada.

Di mana dalam belied itu, ditetapkan ambang batas selisih suara pemohon dengan pihak terkait.

“Namun MK dengan teliti dan cermat mempelajari bukti-bukti yang kami sampaikan,” katanya.

Mereka masih menyiapkan bukti-bukti tambahan dan bukti baru untuk dibawa dalam sidang pemeriksaan.

“Kalau masalah bukti apa itu, tunggu saja pada saat kami sidang tanggal 1 Maret 2021. Dengan agenda keterangan saksi dan atau ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, paslon Ananda-Mushaffa Zakir meminta MK membatalkan keputusan KPU Banjarmasin yang menetapkan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor meraih suara terbanyak.

Sejumlah dugaan kecurangan pun disodorkan kubu Ananda.

Pasangan nomor urut 04 ini menyampaikan bukti kuat dugaan pelanggaran pasangan nomor urut 02 ke hadapan majelis hakim MK.

“Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis, dan massif, diduga dilakukan petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti,” kata pengacara Ananda-Mushaffa Zakir, Sulaiman Sembiring, Minggu (31/1) lalu.

KPU Banjarmasin menetapkan Ibnu Sina-Arifin Noor mendapatkan suara terbanyak, yaitu 90.908 suara. Sedangkan Ananda-Zakir mendapatkan 74.154 suara.

Selisih 16.826 suara di antara keduanya diduga didapatkan dari kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta memiliki signifikasi dalam memengaruhi perolehan suara.

Sulaiman menyayangkan hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan inkumben.

Bawaslu hanya menjerat dua orang ASN yang terbukti melakukan politik uang.

Keduanya adalah Lurah dan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang diduga menjadi tim inti Pemenangan Bayangan Ibnu Sina-Arifin Noor.

“Bawaslu melepaskan Ibnu Sina sebagai pihak yang diduga sangat berkepentingan dalam money politics yang dilakukan kedua ASN itu. Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut dan berharap MK melihat ini sebagai bentuk pelanggaran UU Pilkada,” ujar Sulaiman yang merupakan pengacara di Widjojanto, Sonhadji and Associates Law Firm.

Sulaiman menyakini keputusan Bawaslu adanya politik uang telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU Pilkada sehingga seharusnya Bawaslu Kota Banjarmasin langsung mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.

“Kami meyakini majelis hakim MK merupakan orang-orang terpilih dan sangat profesional serta melihat berbagai fakta-fakta pelanggaran Pilkada Banjarmasin dari hal yang substantif seperti politik uang yang diduga menyebabkan suara pihak paslon Nomor 02 membengkak drastis,” ujar Sulaiman.

Oleh sebab itu, Ananda meminta MK membatalkan Keputusan KPU Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Selain itu, juga meminta MK memerintahkan kepada KPU Banjarmasin untuk melakukan pemungutan suara ulang secara transparan serta mengikutsertakan seluruh paslon Pilwali Banjarmasin 2020.