News

Catat, Aturan Baru Pengadaan Barang & Jasa di IKN Prioritaskan UMK Kalimantan

apahabar.com, JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Pulau Kalimantan. Mereka…

Kementerian PUPR bangun Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Berfungsi untuk mencegah banjir di IKN Nusantara. Foto-PUPR

apahabar.com, JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Pulau Kalimantan.

Mereka bakal jadi prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim.

Hal ini termuat dalam aturan baru yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Aturan tersebut mengatur mengenai penyediaan infrastruktur, pengadaan barang/jasa di IKN dengan memprioritaskan produk dalam negeri dan UMK di Pulau Kalimantan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2022.

Isinya Tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (PerLKPP No. 5 Tahun 2022).

“Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan pembangunan APBN/ABPD digunakan untuk peningkatan penggunaan PDN dan produk UMK-Koperasi,” kata Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya, Selasa (14/6).

Anas mengatakan peraturan ini disusun guna mewujudkan IKN yang berkelanjutan melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial.

Langkah-langkah pemberdayaan tersebut meliputi pengutamaan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-Koperasi), pemberdayaan pelaku usaha lokal skala kecil, penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal di Pulau Kalimantan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup.

“Prinsipnya pembangunan ini harus efisien, cepat, tepat sasaran serta tidak boleh meninggalkan produk dalam negeri,” ujarnya.

“Selama masih ada produk dalam negeri, maka arahan Bapak Presiden wajib diadakan, kemudian wajib mengikutsertakan pengusaha lokal, UMK dan UMKM dalam pembangunan IKN,” katanya menambahkan.

Anas mengatakan, Peraturan LKPP terkait penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa di IKN ini, diharapkan bisa mendorong pergerakan ekonomi lokal, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Arahan Presiden Jokowi jelas dan tegas, bahwa belanja pemerintah harus menjadi trigger pertumbuhan dengan berbasis pada produk dalam negeri dan UMK. Sehingga bila dana untuk keperluan IKN digunakan berbelanja produk dalam negeri dan UMK, tentu multiplier effect-nya luar biasa positif di ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Anas mengemukakan, agar proses pemindahan dan pembangunan IKN dapat berjalan baik dan efisien, LKPP membuka skema repeat order untuk pengadaan barang/jasa terutama pekerjaan konstruksi yang sama dengan pekerjaan sebelumnya.

Metode ini merupakan instrumen untuk memberikan penghargaan (reward) bagi penyedia yang berkinerja baik.

Peraturan LKPP Nomor 5/2022, lanjut mantan Bupati Banyuwangi itu, juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Peraturan anyar LKPP ini telah ditandatangani Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas dan diundangkan pada 18 Mei 2022.

Peraturan ini dapat diunduh di jdih.lkpp.go.id. PerLKPP No. 5 Tahun 2022 dan diberlakukan untuk Otorita Nusantara, kementerian/Lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) yang akan melaksanakan proses pengadaan barang/jasa dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta kegiatan lainnya sesuai dengan Rencana Induk dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.