Pemilu 2024

Cak Imin Irit Bicara Soal Wacana Hak Angket Putusan MK

Bacawapres dark Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar enggan berkomentar banyak terkait wacana hak angket.

Cak Imin saat konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (15/6). apahabar.com/Andrey

apahabar.com, JAKARTA- Bacawapres dark Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin enggan berkomentar banyak terkait wacana hak angket sebaiknya ditujukan kepada Presiden, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhaimin mengatakan usulan hak angket adalah partisipasi anggota DPR. Ia mengaku hanya menunggu bagaimana kelanjutannya.

"Ya kita menunggu saja, itu kan partisipasi anggota, kita tidak bisa berkomentar apa-apa, terserah silakan anggota saja," kata Muhaimin di DPP PKB, Jumat (3/11).

Baca Juga: Ketua MKMK: Seluruh Bukti Pelanggaran Etik Hakim MK Lengkap!

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai DPR RI lebih baik menggulirkan hak angket terhadap Presiden Jokowi dibandingkan MK. 

Sebab sengkarut putusan MK beririsan dengan pengaruh Jokowi. 

“Kalau pendapat DPR menyatakan ada pelanggaran hukum yang melibatkan presiden, maka presiden yang akan terdampak,” kata Feri dikutip Jumat (3/11).

Feri menambahkan bahwa objek hak angket merupakan lembaga eksekutif, semisal Presiden. Maka dimungkinkan bahwa efek domino dari kisruh putusan MK yang menyeret Jokowi sekaligus menjadikannya sasaran hak angket. 

Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) merujuk pada pasal 24 UUD 1945 merupakan lembaga Peradilan yang bersifat merdeka dan tak bisa diintervensi. 

"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," tulis Pasal 24 UUD 1945.

Kendati demikian, jika proses politik memuluskan hak angket bagi MK, maka putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tak bisa dibatalkan lantaran bersifat final dan mengikat. 

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, itu diatur dalam konstitusi," ujarnya.

Namun, hasil hak angket bisa dijadikan argumentasi untuk melayangkan gugatan kembali terhadap putusan MK. 

"Putusan 90 itu hanya dapat diubah lewat putusan MK juga. Itu artinya harus ada pihak yang ajukan kembali uji materi ketentuan syarat capres-cawapres ke MK," jelasnya.