Kalsel

Cabuli Pacar Sendiri, Pemuda Kotabaru Diringkus Polisi Batulicin

apahabar.com, BATULICIN – Helmi Yahya (19) tak dapat mengelak saat dijemput jajaran Polsek Batulicin, Polres Tanah…

Ilustrasi pencabulan. Foto: Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Helmi Yahya (19) tak dapat mengelak saat dijemput jajaran Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu di rumahnya di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.

Pasalnya lelaki ini diduga telah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah pacarnya sendiri dengan inisial NR (16) warga Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dengan bujuk rayu, tersangka Helmi pernah melakukan perbuatan cabul berulang-ulang terhadap korban sebanyak 4 kali di indekos temannya di kawasan Plajau, Kecamatan Simpang Empat.

“Helmi dilaporkan oleh ibu korban karena telah melakukan tindak asusila terhadap anaknya,” terang Kapolsek Batulicin, Iptu Farikin Rois, melalui Kanit Reskrim, Bripka Heru Gunawan, Rabu (12/8).

Tersangka Helmi (19) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Foto-Polsek Batulicin.

Kanit menjelaskan laporan orang tua korban berawal dari kekecewaan terhadap sikap tersangka yang ingkar terhadap janji ingin menikahi anaknya.

“Tersangka itu berjanji ingin menikahi, ternyata sampai sekarang tidak juga dilakukan, bahkan melontarkan kata-kata kasar terhadap korban melalui telepon, sehingga orang tua korban kecewa dan melaporkan kepada kami atas perbuatan yang pernah dilakukannya,” bebernya.

Awal ketahuan pernah melakukan perbuatan itu, saat mereka digerebek warga ketika berduaan tengah malam di rumah temannya, sehingga dibawa ke kantor desa. Di situlah perjanjian dibuat yakni Helmi akan menikahi pacarnya tersebut.

“Sampai sekarang tidak dilakukan, masuklah laporan dari keluarga korban, dan kami langsung mengamankan pelaku,” jelasnya.

Atas perlakuannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Bongkar Isu Pungli di Disdukcapil, Wakil Rakyat Kotabaru Nyamar Jadi Gembel

Editor: Fariz Fadhillah