Kalsel

Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja di Tabalong Ditangkap Polisi

apahabar.com, TANJUNG – Gegara mencabuli anak di bawah umur, AF, remaja berusia 18 tahun warga Kelurahan…

Ilustrasi pencabulan. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG - Gegara mencabuli anak di bawah umur, AF, remaja berusia 18 tahun warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan petugas gabungan Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak, Sabtu (12/9).

Pelaku mencabuli perempuan inisial X (13) warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kabag Humas AKP H Ibnu Subroto membenarkan pihaknya menangkap AF, tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Dirinya diduga melakukan tindak pencabulan dengan sengaja terhadap seorang anak perempuan yang berumur 13 tahun inisial X.

Baca lebih lengkap di halaman selanjutnya:

“Barang bukti yang disita petugas berupa pakaian korban saat kejadian, yaitu 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 lembar baju kaos singlet warna abu-abu, 1 lembar celana panjang dan 1 lembar celana dalam wanita,” ungkap Ibnu, Senin (14/9) sore.

Pelaku, AF saat berada Polsek Murung Pudak. Foto-Istimewa

Ditambahkan, selain menyita pakaian korban sebagai barang bukti, petugas juga menyita pakaian yang digunakan pelaku saat mencabuli X, diantaranya 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 lembar baju kaos warna hitam dan 1 lembar celana pendek warna biru.

Kejadian ini diketahui ketika adanya pelaporan pihak keluarga korban ke Polsek Murung Pudak.

Menurut keterangan, korban tidak pulang ke rumah selama beberapa jam. Bahkan ketika dihubungi melalui handphone juga tidak bisa. Selanjutnya, pihak keluarga berupaya mencari keberadaan X.

Setelah sempat mencari, korban akhirnya pulang ke rumah dengan kondisi yang mencurigakan. Saat ditanya pihak keluarga, korban pun menjelaskan apa yang dilakukan oleh pelaku.

Merasa keberatan, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Murung Pudak.

Mendapat laporan, petugas gabungan dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, menangkap pelaku di daerah Simpang empat Obor Mabuun, Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban di rumah kontrakannya di Kelurahan Mabuun.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, jikaTerbukti, maka AF akan diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan. Perbuatannya ini sangat bertentangan norma agama dan norma masyarakat," terang H Ibnu Subroto.

Editor: Syarif