Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja di Tabalong Diamankan Polisi

Seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun di Kecamatan Jaro, Tabalong, melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Iluistrasi adegan cabul yang direkam. Foto: Viva

apahabar.com, TANJUNG - Seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun di Kecamatan Jaro, Tabalong, melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Aksi pelaku dilaporkan orang tua korban ke polisi. Kasus ini pun langsung ditangani Sat Reskrim, hingga akhirnya dilakukan penahanan.

"Pelaku menyerahkan diri dengan diantar keluarga bersama aparat desa ke Polsek Jaro," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Selasa (14/2).

Diketahui aksi bejat pelaku terjadi 22 Januari 2023 di Sirkuit Marido Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.

Kejadian itu terungkap, ketika kakak korban menerima kiriman sebuah video. Terlihat adegan pelaku memeluk dan meremas bagian dada korban oleh orang yang tidak dikenal.

"Kemudian oleh sang kakak, video dikirimkan kepada ibu pelapor. Dalam video tersebut terlihat korban dipeluk dan diremas di bagian dada oleh orang tak dikenal," beber Sutargo.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Selain menahan tersangka, juga disita barang bukti berupa 1 jaket warna abu-abu dan file video TikTok berdurasi 33 detik," pungkas Sutargo.