Kalteng

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Teweh Ditangkap Polisi Teweh

apahabar.com, MUARA TEWEH – Entah setan apa yang memasuki Candra Saputra (22). Ia tega melakukan perbuatan…

Pelaku pencabulan atas anak di bawah umur yang diamankan polisi. Foto-Istimewa

apahabar.com, MUARA TEWEH – Entah setan apa yang memasuki Candra Saputra (22). Ia tega melakukan perbuatan cabul atas anak di bawah umur. Akibat perbuatan itu, Candra kini mendekam dalam jeruji besi Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Candra diamankan polisi atas laporan anak di bawah umur warga Kecamatan Teweh Tengah dengan tuduhan melakukan persetubuhan atas dirinya, Sabtu (18/4) lalu di hutan Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK menerangkan, dari laporan korban, pihaknya memperoleh bukti permulaan untuk menjerat Candra atas dugaan tindak pidana pencabulan atas anak di bawah umur.

Candra Saputra diamankan, Selasa (21/4) sekitar pukul 15.30 WIB. Berhadapan dengan petugas, tersangka tak mampu memberikan perlawanan.

Atas perbuatan itu, Candra disangkakan Pasal 81 ayat ( 2) jo Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami sudah mengamankan barang bukti 1 celana kolor warna hijau Motif kotak-kotak milik korban. 1 celana dalam wanita warna biru malam milik korban dan 1 baju kaos warna biru malam," jelas Kasat.

Reporter: AHC17
Editor: Syarif