Kalsel

Buruh Harian Lepas di Banjarmasin Nyambi Jualan Sabu

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang buruh harian lepas dibekuk oleh Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan. Ia tertangkap…

Ilustrasi penangkapan sabu. Foto-kaltara.prokal.co

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang buruh harian lepas dibekuk oleh Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan. Ia tertangkap tangan menyimpan sabu.

Pelaku diketahui bernama Mastanian alias Atan (24), warga Jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (14/10) siang, sekitar pukul 14.00.

“Kita mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku telah menjual sabu-sabu,” beber Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono, Selasa siang.

Setalah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Pelaku Mastanian dibekuk oleh Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, Senin siang. Foto-Istimewa

Benar saja. Dari sana, didapati barang bukti sabu seberat 1,06 gram yang disimpan dalam tas berwarna cokelat.

Selain itu juga didapati barang bukti lain. Yakni, 1 pack plastik klip kecil, 1 sendok kecil, 1 timbangan digital, 1 gunting, 1 isolasi, 1 buah kotak rokok, 1 buah bong penghisap sabu sabu, 3 pipet kaca, 2 buah charge HP, 1 buah power bank, 1 head set dan uang tunai sebesar Rp.1.519.000.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Kurang dari Sepekan, Polda Kalsel Sita Sabu 3,9 Kg, 45 Orang Ditangkap

Reporter: Riyad DafhiEditor: Fariz Fadhillah