Buruh Akan Lumpukan Sektor Industri Jika MK Tidak Cabut UU Ciptaker

Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus penuhi tuntutan buruh dengan mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ribuan Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakuan aksi unjuk rasa di di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 14 September 2023 me untuk Mahkamah Konstitusi mencabut Undang Undang Cipta Kerja.

apahabar.com, JAKARTA - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakuan aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Dalam aksinya, mereka menuntut Mahkamah Konstitusi mencabut Undang Undang Cipta Kerja yang dianggap sangat merugikan para pekerja di Indonesia.

Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus memenuhi tuntutan buruh dengan mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Kesehatan yang merugikan bagi kaum buruh.

Baca Juga: Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Patung Kuda Akibat Demo Buruh

Jika MK tidak mengabulkan tuntutan buruh, maka buruh akan melakukan mogok Nasional dan melumpuhkan kawasan industri di Jabodetabek.

"MK saya peringatkan, jangan main-main. Kalau main-main kami akan kerahkan massa berkali-kali lipat ke Jakarta. Saya pastikan kita akan lumpuhkan kawasan industri," ujar di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Andi menyebutkan bahwa pihaknya menekan MK lantaran institusi itu merupakan garda terakhir untuk mencabut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan.

Baca Juga: Hari Buruh, Desakan Pencabutan UU Ciptaker dan Pentingnya Sinergitas

Dalam perkembangannya, ada informasi bahwa putusan MK akan mencabut UU Ciptaker. Mereka akan mengetuk palu pada minggu ketiga September 2023.

"Kami sudah dengar. Mudah-mudahan informasi ini benar. Ini dari teman-teman yang memang mempunyai kepedulian terharap buruh Indonesia" ujarnya.

Andi mengkatakan aksi demo Buruh kali ini bertujuan mendorong keberpihakan MK terhadap buruh Indonesia dalam menimbang gugatan uji materi atau judicial review kedua peraturan tersebut.

"Kami akan perhatikan langkah MK ke depan," ujarnya.