Tak Berkategori

Buronan Polisi, Bandar Sabu di Meratus Disergap Tim Gabungan Polres HST

apahabar.com, BARABAI – Berakhir sudah pencarian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Seorang buronan berinisial BS…

Oleh Syarif
Buronon narkoba dan barang bukti yang didapati tim gabungan polres HST. Foto-Humas Polres HST

apahabar.com, BARABAI – Berakhir sudah pencarian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Seorang buronan berinisial BS (34) berhasil diringkus tim gabungan Polres HST.

Warga di kaki pegunungan Meratus Desa Haruyan Dayak RT 4 Kecamatan Hantakan itu diringkus tim gabungan di kediamannya yang masih dalam satu kecamatan yakni, di Desa Tilahan RT 1 bersama sang istri, NA (27), Kamis (9/6) siang.

Kapolres, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini membenarkan penangkapan pasangan suami istri itu.

Kata Husaini, terungkapnya kasus itu bermula dari penangkapan MH di Desa Layuh RT 1 Kecamatan Batu Benawa pada 25 November 2021 silam oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres HST, John Lee CS.

Dari MH waktu itu, John Lee CS mendapati 5 paket sabu seberat 1,30 gram bruto. Polisi lantas melakukan pengembangan dari mana asal barang haram itu didapat MH.

“Pelaku mengaku mendapat barang itu dari BS tadi yang merupakan daftar orang dalam pencarian (DPO),” kata Husaini kepada apahabar.com, Sabtu (11/6).

Simpan Ekstasi, Wanita Muda di Tilahan Diringkus Tim Gabungan Polres HST

Entah apa kesulitan polisi mengungkap kasus itu. Yang jelas, tim gabungan Polres HST diturunkan untuk meringkus pelaku, BS.

Kamis, 9 Juni 2022 pukul 15.00, tim gabungan akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Dari BS, polisi menemukan barang bukti, sebuah bong yang lengkap dengan sedotan. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai dan perhiasan yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Polisi juga menyita gawai serta mobil. Diduga sebagai alat transaksi.

Sementara dari sang istri, NA (27), polisi mendapati serbuk seberat 0,15 gram. Diduga ekstasi atau ineks yang sudah diremuk.

“Jadi pil eksatasi itu sudah diremuknya dan disimpan di dalam plastik kecil,” kata Husaini.

Saat ini, NA dijerat Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

Sementara BA dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dan arang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” terang Husaini.