Kalteng

Buron Curas di Kaltim Kejar-kejaran dengan Polisi Kalteng

apahabar.com, MUARATEWEH – Masuk daftar pencarian orang (DPO), Lacok akhirnya ditangkap petugas di Kabupaten Barito Utara….

Ilustrasi kejar-kejaran. Foto-Istimewa

apahabar.com, MUARATEWEH – Masuk daftar pencarian orang (DPO), Lacok akhirnya ditangkap petugas di Kabupaten Barito Utara.

“Untuk pelaku merupakan DPO Polsek Bantian, Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur dalam perkara pencurian dan kekerasan, pelaku juga residivis illegal logging,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim Kristanto Situmeang kepada apahabar.com, Rabu (13/11).

Lacok dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 23 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh aparat adalah satu unit mobil pikap merk Suzuki dan 123 keping kayu gergajian jenis ulin dengan berbagai macam ukuran.

Lacok dan barang bukti ulin ilegal di Mapolres Barut. Foto: Istimewa

Tak mudah untuk menangkap Lacok. Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Barut lebih dulu harus kejar-kejaran dengan pelaku di jalan raya Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Selasa 2 November silam.

Saat polisi menggelar operasi Wanalaga, melaju mobil yang dikendarai pelaku mengangkut ratusan kayu ilegal itu. Tepatnya dari arah Benangin Kecamatan Teweh Timur menuju arah Banjarmasin.

Saat anggota mau memberhentikan pikap tersebut, pelaku memilih untuk tancap gas.

Pelarian pelaku baru berakhir setelah petugas berhasil memepet mobil pelaku ke tepi jalan.

“Saat kami periksa ada 123 keping kayu jenis ulin dengan berbagai jenis ukuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen, surat keterangan sah-nya hasil hutan kayu yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang,” jelas dia.

Kini Lacok sudah mendekam di Mapolres Barut untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Dua Pelaku Ilegal Loging di Hutan Lindung Tala Masih Buron

Baca Juga:Lama Buron, Remaja Tanggung Pencuri Motor di Belitung Darat Ditangkap

Reporter: Ahc17Editor: Fariz Fadhillah