Kalsel

Bupati Absen, Rapat Paripurna DPRD Banjar Nihil Keputusan

apahabar.com, MARTAPURA – Sempat tidak korum hingga molor satu jam lebih dari jadwal dan Bupati Banjar…

Rapat Paripurna di DPRD Banjar tidak dihadiri Bupati Saidi Mansyur, berujung penundaan keputusan terhadap sejumlah Raperda, Rabu (16/2). Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

apahabar.com, MARTAPURA – Sempat tidak korum hingga molor satu jam lebih dari jadwal dan Bupati Banjar ikut Absen. Rapat Paripurna di DPRD gagal menghasilkan keputusan, Rabu (16/2), dan diagendakan lagi di lain waktu.

Total ada lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Paripurna tadi, yakni jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pemandangan umum Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, serta Penyampaian DPRD terhadap Raperda Inisiatif tentang Pasar Modern.

Tiga Raperda lainnya tinggal pengambilan putusan yang mestinya sudah selesai dalam Paripurna tadi, yaitu Raperda Perubahan Bentuk Hukum PD Baramarta menjadi Perseroda, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Paripurna hanya dipimpin Wakil Dewan II Rizanie Ansharie seorang sajak awal, meski di tengah rapat muncul Wakil Dewan III Akhmad Zacky Hafizie. Unsur pimpinan lainnya tak tampak hadir.

Dari legislatif Bupati Banjar H Saidi Mansyur juga absen, digantikan kepada Wakil Said Idrus Al-Habsyie. Diketahui Bupati Saidi meresmikan kantor Puskesmas baru di Kecamatan Sambung Makmur di waktu yang sama.

Praktis Rapat Paripurna tidak bisa memutuskan apapun, karena tidak dihadiri kepala daerah. Yang dilakukan hanya membacakan jawaban Fraksi – fraksi atas pemandangan umum bupati terhadap Raperda Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, serta Raperda Pasar Modern.

Rizanie selaku pimpinan rapat, menutup Paripurna dengan tidak ada hasil keputusan apapun. Atas kesepakatan anggota dewan yang hadir, Paripurna diagendakan di hari kemudian.

"Sudah diatur dalam Tatib dan Perda juga, kalau kita paksakan untuk mensahkan Raperda,artinya keputusan itu akan terjadi cacat hukum," ucap Zacky Hafizie usai Paripurna.

Ia menilai, mestinya protokol Pemkab Banjar lebih dulu berkoordinasi dengan dewan, memastikan bisa hadir atau tidak, agar Paripurna tidak terjadi penundaan.

"Harusnya protokol Pemkab memberitahukan, setiap kali mengambil keputusan Bupati harus hadir, karena ini acara yang juga sangat penting," tandasnya.