Tragedi Kanjuruhan

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Membuat Laporan ke Polres Malang

Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang merupakan orang tua dari NBR (16) dan NDA (13) mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur.

Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat (kanan) pada saat menunjukkan bukti pelaporan terkait dugaan pembunuhan dalam tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (9/11/2022). (Foto: Antara)

apahabar.com, JAKARTA – Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang merupakan orang tua dari NBR (16) dan NDA (13) mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, terkait dugaan pembunuhan.

Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan laporan yang disampaikan ke Polres Malang berkaitan dengan tewasnya dua putri Devi Athok dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

“Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidan pembunuhan dan pembunuhan berencana,” kata Imam seperti dilansir Antara, Kamis (10/11).

Baca Juga: Kepentingan Investigasi, Dua Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Diautopsi

Baca Juga: Komnas HAM: Ketum PSSI Lalai dalam Tragedi Kanjuruhan!

Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi mengungkapkan laporan tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana tersebut sesuai dengan Pasal 338 dan 350 Jo 55 dan 56 KUHP.

Hingga kini tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian di antaranya surat kematian dan foto-foto dua putri Devi Athok. Selain barang bukti, tim kuasa hukum juga telah menyiapkan sebanyak 4 orang saksi terkait pelaporan tersebut.

Daftar Pihak Terlapor

Imam merinci siapa-siapa saja pihak terlapor dalam kasus Tragedi Kanjuruhan di antaranya Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), serta PT Indoesiar Visual Mandiri.

Baca Juga: Kesalahan PSSI Versi Laporan Komnas HAM di Tragedi Kanjuruhan

Selain lembaga terkait, kata Imam, pihak terlapor berkaitan dengan penanggung jawab keamanan juga dilaporkan seperti mantan Kapolres Malang, mantan Kapolda Jawa Timur dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.

Laporan tersebut telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.

“Mereka yang diduga melakukan tindak pidan Pasal 338 dan Pasal 340, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56,” pungkasnya.