Bukti Lemah Malah Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta, Kok Bisa?

Bukti Lemah Malah Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta, Kok Bisa?

Mardani H Maming. Foto: dok.pribadi

apahabar.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Abdul Qodir mengungkapkan bahwa alat bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut kliennya tersebut dinilainya sangat lemah.

Qodir menyebut alat bukti berupa keterangan saksi yang dihadirkan JPU patut dinilainya lemah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan atau bersifat testimonium de auditu. Bahkan, para saksi yang hadir tidak mengalami kejadian perkara secara langsung dan cenderung mudah dimanipulasi.

“Keterangan saksi-saksi yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung peristiwa yang diterangkannya,” ujar Qodir kepada apahabar.com, Senin (9/1).

Baca Juga: Jauh dari Fakta Persidangan, Kuasa Hukum MHM: Tak Ada Sepersenpun Kerugian Negara

Lanjutnya, bukti surat yang tidak otentik menurut Qodir juga sangat besar kemungkinannya direkayasa.

“Bukti surat yang tidak otentik, bahkan patut diduga keras telah direkayasa sedemikian rupa dengan diubah isinya (tampering with evidence),” tambahnya.

Kecurigaan Qodir bertambah dengan kesamaan keterangan yang diberikan masing-masing saksi. Hal itu yang menurutnya seakan-akan keterangan saksi sudah dikondisikan untuk direkayasa.

“Keterangan saksi-saksi dalam BAP yang menerangkan kejadian 11 tahun lalu, tidak hanya mirip satu dengan yang lainnya. Bahkan secara redaksional identik. Hal ini tentu patut diduga terdapat rekayasa terhadap saksi-saksi,” tandas Qodir.

Baca Juga: Janggal Tuntutan 10 Tahun Penjara Mardani H Maming, Berry: Orderan

Maka dari itu, Qodir menyebutkan bahwa tidak ada sedikitpun uang negara yang diambil oleh Mantan Ketua Umum BPP HIPMI tersebut.

“Tidak ada sepersenpun uang negara yang diambil, semuanya murni masalah perdata tidak ada unsur pidana,” imbuhnya.

Diketahui, Mardani H. Maming dituntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp700 juta. Bendahara Umum PBNU itu juga mendapat dakwaan tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp118 miliar.