Pembunuhan Brigadir J

Bukan Susi dan Kodir, Pengacara Richard Ingatkan ART Ferdy Sambo untuk Jujur

Sidang Bharada E akan kembali dilanjutkan. Untuk itu pengacara Richard ingatkan agar ART Ferdy Sambo untuk beri kesaksian yang jujur.

Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy di PN Jaksel. foto: apahabar.com/Leni

apahabar. com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana atas terdakwa Bharada Richard Eliezer kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali hadirkan pihak ART Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E.  

Menanggapi itu, Kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy kembali mengingatkan agar kedua saksi terpilih itu untuk berkata jujur dan tidak menutup-nutupi fakta yang mereka ketahui. 

Kedua saksi dari ART Ferdy Sambo itu yakni Rojiah alias Jiah dan Sartini.

"Karena keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka saya ingatkan agar saksi untuk tidak bersaksi palsu atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," kata Ronny kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/11).

Baca Juga: Ketua KPK Temui Tersangka Korupsi Dinilai Membuka Ruang Intervensi

Adapun, Saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum pada hari ini, antara lain Rojiah alias Jiah dan Sartini yang merupakan ART keluarga Ferdy Sambo. 

Kemudian, ada saksi Anita Amalia Dwi Agustine, Bimantara Jayadiputro, Viktor Kamang, Tjong Djiu Fung, Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Ishbah Azka Tilawah, Nevi Afrilia, dan Novianto Rifa'i. 

Mengingat keterangan saksi sebelumnya yakni Susi dan Kodir yang saat itu memberi keterangan berbelit-belit dan bohong. 

Kesaksian Susi

Susi dalam pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada E sempat membuat Majelis Hakim naik pitam. 

Sebab, Susi dinilai hakim banyak berbohong dalam memberikan keterangan. Bahkan, beberapa kali Hakim mencecar Susi, Namun dirinya hanya menjawab 'tidak tahu'. 

Susi bahkan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP-nya) saat dicecar hakim. Hakim juga sempat mengancam Susi bakal dipidana keterangan palsu sebab telah disumpah.

Baca Juga: Kisah Tragis Soewardi 'Dimuntahkan' Senpi Polisi Lalai

Kesaksian Kodir

Untuk Kodir, kesaksiannya dianggap tidak masuk akal oleh Hakim. Sehingga saat itu Jaksa meminta agar Hakim mengeluarkan surat penetapan tersangka untuknya. 

Diketahui, Susi dan Kodir memberi kesaksian di tempat berbeda. Susi ketika itu bersaksi di sidang Bharada Richard Eliezer, sedangkan Kodir bersaksi dalam sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

Karenanya, Ronny berharap agar saksi kali ini untuk berkata jujur dan tidak berbelit. Dia pun mengingatkan bahwa saksi terancam pidana bila memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Baca Juga: Kongkalikong Polisi di Balik Tambang Ilegal, JATAM: Bukan Barang Baru!

Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J. 

Richard melakukan pembunuhan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel.