News

Bukan Bagian Tim Khusus, Komnas HAM Akan Selidiki Kasus Polisi Tembak Polisi

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Choirul Anam, mengatakan lembaganya tetap…

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan pers terkait penyelidikan kasus baku tembak antaranggota polisi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Foto-Antara/Laily Rahmawaty

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Choirul Anam, mengatakan lembaganya tetap independen dalam penyelidikan kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, apakah ada pelanggaran HAM atau tidak.

"Ditekankan bahwa Komnas HAM bagian lembaga yang memiliki sifat independen, sehingga agak khas, kami diajak, tapi kami juga diberi kesempatan untuk menunjukkan independensi kami," kata Chairul Anam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7) dilansir Antara.

Menurut Anam, pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melibatkan Komnas HAM dan juga Kompolnas memperlihatkan semangat keterbukaan dan kepercayaan.

Meski demikian, Chairul Anam menegaskan, Komnas HAM bekerja dengan SOP dan mekanisme yang dimilikinya. Serta memastikan mendapat aksesbilitas dari kepolisian ketika Komnas HAM memiliki skenario, langkah penyelidikan sendiri.

"Komnas HAM sudah memulai pemantauan dan penyidikan sejak awal, sudah mulai mengumpulkan data, kami tetap bekerja sesuai mandat dan karakter Komnas HAM," ujar Cahirul Anam.

Chairul Anam mengatakan sejak berita insiden muncul, Komnas HAM sudah bekerja mengumpulkan data dari media-media konvensional maupun media sosial.

Pelibatan dalam Tim Khusus ini Komnas HAM melakukan konsolidasi dan mempelajari karakter dasar dari luka yang dialami Brigadir J, termasuk penggunaan senjata api.

Setelah pendalaman ini, kata Chairul Anam, pihaknya juga bakal mendalami dan menggali keterangan atau informasi dari pihak-pihak yang mengetahui insiden tersebut, baik itu dari pihak Brigadir J, Bharada E, termasuk juga Irjen Ferdy Sambo.

"Semua pihak, memiliki hak yang sama untuk secara imparsial, semua pihak boleh memberikan informasi, termasuk juga [Ferdy Sambo] kami akan panggil dan akan dalami," ujarnya.

Anam menambahkan, ujung dari pekerjaan Komnas HAM adalah penarikan kesimpulan apakah peristiwa tersebut terdapat pelanggaran HAM atau tidak. Dan pekerjaan ini tidak terbatas oleh waktu.

Senada, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan mengenai independensi Komnas HAM dalam pelibatannya di Tim Khusus Polri dalam mengungkap kasus baku tembak antaranggota polisi di rumah Kadiv Propam.

"Jadi kami bukan bagian tim khusus atau tim gabungan yang tadi disampaikan oleh Pak Kadiv Humas maupun Pak Irwasum. Jadi kami bukan bagian dari tim khusus," kata Beka.

Menurut dia, pelibatan Komhas HAM dalam tim tersebut untuk memantau jalannya atau kemudian bahkan melakukan penyelidikan atas jalannya proses pengungkapan kasus yang terjadi.

Kemudian, kata dia, Komnas HAM membuka diri terhadap informasi yang dimiliki masyarakat maupun publik bila memiliki fakta-fakta yang terkait dari insiden di rumah Kadiv Propam Polri.

"Itu tentu menjadi pertimbangan, langkah-langka Komnas HAM ke depan dan juga menambah terang peristiwa yang ada," katanya.

Ia menambahkan, Komnas HAM dengan pengalaman dan pengetahuan maupun juga mekanisme yang ada di internal berusaha transparan, akuntabel supaya bisa menjawab pertanyaan dari banyak masyarakat dan juga memenuhi harapan masyarakat.

"Termasuk juga yang terpenting adalah harapan dari keluarga korban [Brigjen J]," kata Beka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan bakal transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Isu Istri Jenderal Sambo Selingkuh dengan Brigadir Yosua, Polisi: Tak Ada Bukti