Buka Posko Aduan THR, Disnakertrans Kalsel: Jangan Dicicil, Harus Sekaligus!

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka posko aduan bagi karyawan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR)

Ilustrasi THR dari perusahaan kepada pekerja atau buruh. Foto-Antara

apahabar.com, BANJARBARU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka posko aduan bagi karyawan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

"Posko aduan nanti akan kami buka seperti tahun sebelumnya. Kami juga bakal mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di Kalsel," ucap Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, Rabu (28/3) malam.

"THR tidak bisa dicicil pembayarannya, harus sekaligus," sambungnya. 

Ia berharap semua perusahaan di Kalsel sudah mulai menyerahkan THR kepada karyawan.

"Lebih cepat lebih baik, jadi dapat bermanfaat bagi pekerja dan keluarganya," katanya. 

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan.

SE itu tertuang dalam Nomor M/2/HK.04.00.III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam SE itu terdapat sejumlah poin terkait pemberian THR pada pekerja, antara lain; bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Jika pekerja yang masa kerjanya belum sampai setahun, maka diberikan THR dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

"Menindaklanjuti edaran kementerian itu, maka dibuat juga SE Gubernur dan saat ini masih dalam proses," jelas Irfan.

"Insya Allah dalam satu dua hari ke depan akan ditandatangani. Untuk isinya kurang lebih sama saja," tutupnya.