Bubarkan Balap Liar di Tabalong, Polisi Ciduk Dua Pemilik Obat Terlarang

Berawal dari pembubaran balap liar di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, dua pemuda digelandang polisi atas dugaan kepemilikan obat-obatan terlarang

Polisi memeriksa salah seorang pelaku bersama sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang di Desa Muara Uya. Foto: Humas Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Berawal dari pembubaran balap liar di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, dua pemuda digelandang polisi atas dugaan kepemilikan obat-obatan terlarang. 

Kedua pelaku masing-masing berinisial JW alias Tinghuy (20) yang merupakan  warga desa setempat, serta RM alias Ogok (25) dari Desa Uwie.

Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno di depan sebuah warung di Desa Muara Uya, Sabtu (28/1).

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, tentang balap liar di Desa Muara Uya yang diterima petugas piket Polsek Muara Uya," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Sutargo, Selasa (31/1).

"Laporan ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Selanjutnya didapati seseorang yang mencurigakan, karena tiba-tiba membuang bungkusan plastik. Belakangan diketahui orang tersebut berinisial RM," imbuhnya.

Setelah diperiksa petugas, ternyata bungkusan berisi ribuan obat terlarang, "Setelah diperiksa lebih jauh, RM mengaku sebagai pemilik. Juga terdapat barang titipan JW," beber Sutargo.

Selanjutnya RM dan JW digelandang ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, berserta barang bukti berupa 1.032 butir obat tanpa merek dengan penanda huruf Y di kedua sisi.

Sejumlah barang bukti yang diperoleh polisi dari tangan pelaku RM dan JW. Foto: Humas Polres Tabalong

Juga sebungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda Nova di satu sisi dan DMP di sisi lainnya, serta dua bungkusan berisi 200 butir tanpa merk berwarna kuning.

Kemudian lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y di kedua sisi.

Polisi juga menyita dua bungkus plastik warna bening, sebuah telepon seluler, dan uang tunai Rp95.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan.

"Kedua pelaku disangkakan tindak pidana Peredaran Obat-obatan Terlarang sebagaimana dimaksud Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas Sutargo.