Bubarkan Aksi Tolak RKUHP, Polisi: Lihat Lagi Aturannya!

Polisi membubarkan aksi tolak RKUHP yang dilakukan di acara Car Free Day

Ketegangan Aparat dalam Membubarkan Aksi Tolak RKUHP di CFD (foto: YLBHI)

apahabar.com, JAKARTA - Polisi membubarkan aksi tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di acara Car Free Day (CFD), Jakarta Pusat. Pihaknya meminta para peserta aksi untuk melihat lagi aturan yang telah ada, dalam hal ini menggelar aksi di CFD.

"Kalau tahu aturan, harusnya tahu UU Nomor 9 Tahun 98. Jangan mengganggu orang lain, ini waktunya orang olahraga," ujar petugas kepolisian di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (27/11).

Petugas Kepolisian yang dimaksud sedang tidak menggunakan seragam dinas Polisi. Petugas yang diketahui bernama "Leo" itu hanya mengenakan baju putih.

Baca Juga: Pengesahan RKUHP Dianggap Terburu-Buru, YLBHI: Prosesnya Ugal-Ugalan!

Leo terlihat berulang kali ingin membubarkan aksi orasi yang berada di depan Gedung Bawaslu RI. Ia mengatakan acara aksi yang menggunakan pengeras suara ini lebih tepat disebut dengan orasi, bukannya arahan.

"Arahan apa, ini orasi namanya. Bubar!" ungkapnya.

Selain itu, aksi perampasan spanduk juga terlihat pada saat massa aksi bergerak dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Sarinah. Tarik-menarik antara massa dan petugas Kepolisian pun tak terelakkan.

Kapolsek Menteng, Kompol Ocha pun juga terlihat ikut membubarkan aksi. 

Sebelumnya, masyarakat sipil dari berbagai kalangan melakukan Aksi Bentang Spanduk saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sering Endorse Capres, Sikap Jokowi Dinilai Tidak Pantas

Aksi ini merupakan aksi pembuka dari masyarakat sebagai bentuk protes dari masyarakat terhadap DPR dan pemerintah yang berencana mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ketiga atau sebelum 15 Desember 2022.

"Kami ingin menyampaikan bahwa RKUHP belum sah saja, warga sudah dilarang untuk memberikan informasi ke sesama warga, menyampaikan pendapatnya. Apalagi RKUHP sudah disahkan, kami bisa ramai dipenjara," ungkap seorang peserta aksi.