Pembunuhan Brigadir J

Breaking! Ricky Ajudan Sambo Divonis 13 Tahun Penjara

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Ricky Rizal alias Bripka RR di PN Jaksel. apahabar.com/Regen

apahabar.com, JAKARTA, Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) divonis 13 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2). 

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. 

Hakim menyatakan Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pidana tersebut dikurangi masa terdakwa dalam tahanan. Hakim juga menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selama di persidangan, hakim menyatakan Ricky Rizal berbelit belit dan tidak berterus terang sehingga menyulitkan pembuktian di persidangan. Ricky juga dianggap telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Soetarto: Catatan Sejarah Jenderal yang Dihukum Mati

Adapun yang dianggap meringankan oleh hakim adalah Ricky Rizal telah memiliki keluarga dan dianggap bisa memperbaiki diri di kemudian hari.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun. Keduanya dinilai JPU terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!

"Keduanya dituntut dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," ujar jaksa penuntut umum. 

Mereka dituntut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca Juga: Vonis Sopir Sambo, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Untuk terdakwa Ferdy Sambo telah divonis dengan hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis selama 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa lainnya yaitu Bharada E akan menjalani sidang vonisnya pada esok, Rabu (15/2). Richard sebelumnya dituntut dengan 12 tahun penjara oleh JPU.