Hot Borneo

BREAKING! Penggerebekan Maut Pemangkih 6 Polisi Resmi Tersangka

apahabar.com, BANJARMASIN – Enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Sarijan (60)….

apahabar.com, BANJARMASIN – Enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Sarijan (60).

Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewasnyaSarijan dalam peristiwa penggerebekan di Pemangkih, Kabupaten Banjar, Desember silam.

“Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i, Senin (22/8).

Polda Kalsel berkomitmen untuk terus mengusut kasus penggerebekan maut yang terjadi pada 29 Desember 2021 silam tersebut.

Terlebih baru-baru ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tegas menginstruksikan untuk menindak anggota yang bermasalah.

Kasus Sarijan Berlarut-larut, Atensi Wakil Rakyat Kalsel Dinanti

Dijerat Pasal Berlapis

Kombes Rifa’i mengatakan penetapan tersangka seiring keluarnya hasil autopsi yang dilakukan pada 15 Juni lalu.

Di situ ditemukan bahwa Sarijan meninggal akibat adanya hantaman benda keras.

“Memang diketahui hasil autopsi penyebab meninggalkannya tersangka maupun korban Sarijan meninggal karena benda keras,” jelasnya.

Baca juga: ‘Demi Allah Sarijan Tidak Melawan’
Baca juga: Kematian Berulang Target Kepolisian, Polanya Terlihat Jelas
Baca juga: Dor! Dor! Sarijan Tewas

Alhasil, selain terancam sanksi kode etik, keenam anggota yang saat ini berada dalam pengawasan Propam juga dijerat pidana.

“Enam orang anggota Satresnarkoba Polres Kabupaten Banjar dengan adanya hasil autopsi ini juga dikenakan pidana,” imbuh Kombes Rifa’i.

Lantas sejauh mana proses penyidikan kasus ini? Kombes Rifa’i menyatakan bahwa proses pemberkasan masih berjalan di Ditreskrimum Polda Kalsel.

Dalam waktu dekat, berkas penyidik bakal diserahkan ke pihak Kejaksaan.

“Nanti silakan ikuti persidangan pidananya di pengadilan,” pungkasnya.

Merujuk surat perkembangan hasil penyidikan yang diterima media ini, keenam polisi tersebut dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 170 KUHPidana.