Kalsel

BREAKING NEWS: Wakil Rektor ULM Penuhi Panggilan Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Muhammad Fauzi…

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Muhammad Fauzi di depan ruangan Ditreskrimum Polda Kalsel, Selasa (27/10) siang. Foto-apahabar.com/Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Muhammad Fauzi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Selasa (27/10) siang.

Berdasarkan pantauan apahabar.com di lapangan, Muhammad Fauzi tiba di Mapolda Kalsel sekira pukul 14.00 Wita.

Mengenakan baju batik bercorak hitam dan putih, Muhammad Fauzi menaiki mobil dinas merek Toyota Kijang Innova.

“Saya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran penyampaian aspirasi di depan umum,” ucap Muhammad Fauzi.

Terkait keluarnya Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), Muhammad Fauzi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

Penuhi Panggilan Penyidik Siang Ini, WR III ULM Tanpa Didampingi Kuasa Hukum

Kendati demikian, ia tetap berharap kasus yang menjerat mahasiswanya itu tak berujung ke meja hijau atau pengadilan.

“Ya perlu juga pihak kepolisian memahami bahwa mahasiswa menyalurkan aspirasi atau pendapat,” katanya.

Muhammad Fauzi berharap adanya win-win solution terkait kasus tersebut.

“Jangan sampai berujung ke pengadilan. Namun, kami tetap memahami wewenang polisi sebagai penyidik,” bebernya.

Menurutnya, mahasiswa ini adalah anak bangsa yang semata ingin menyalurkan aspirasi.

“Saya berharap ada jalan keluar untuk masing-masing pihak,” pungkasnya.

FRI Kalsel Angkat Bicara

Diwartakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel memproses hukum aksi demonstrasi mahasiswa di Banjarmasin yang dianggap sampai larut malam, Kamis (15/10).

Hari itu, ada ribuan mahasiswa yang turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan pengesahan UU Cipta Kerja. Omnibus Law ini dianggap tak berpihak ke masyarakat, khususnya buruh.

Buntut demo 16 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi diperiksa polisi pada Senin (16/10) siang.

“Ada kelompok masyarakat yang membuat laporan polisi dengan terlapor mahasiswa yang berunjuk rasa hingga malam hari,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai.

Hal yang mendasar menurut Rifai mahasiswa telah melanggar aturan penyampaian aspirasi di depan umum.

“Saat diimbau mereka juga tidak mau membubarkan diri,” tuturnya kepada media ini, baru tadi.

Namun Rifai tak menyebut gamblang sosok yang merasa keberatan dengan kehadiran ribuan mahasiswa yang memenuhi ruas Jalan Lambung Mangkurat itu.

Ia hanya menyebut, “Terdapat beberapa surat keberatan dari pihak perkantoran dan masyarakat sekitar.”

“Ini sebagai pembelajaran agar nanti tidak kebablasan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum. Ada hukumnya meskipun ringan dan tidak ditahan,” sambung Rifai.

Terdapat 16 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang diperiksa polisi. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel tertanggal 22 Oktober 2020 dikirim. Dasarnya, Pasal 218 KUHPidana jo Pasal 11 UU Nomor 9/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum jo Pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 7/2012.

Sementara Kuasa Hukum terlapor yang mendampingi mahasiswa, Muhammad Pazri mahasiswa merasa tidak menerima peringatan untuk membubarkan diri ketika aksi.

“Yang ada bujukan kapolda dan danrem,” terangnya kemarin.

Ribuan mahasiswa turun ke jalan guna menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan pengesahan UU Cipta Kerja. Aksi berlangsung hingga malam hari diringi perdebatan alot dan isak tangis Koordinator Wilayah BEM Kalsel, Ahdiat selaku terlapor.

Menanggapi ini, perwakilan Fraksi Rakyat Indonesia Kalsel, Dwi Putera Kurniawan menilai apa yang dilakukan mahasiswa serupa dengan tindakan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Di mana Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada malam itu meloloskan Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU), Sabtu (5/10) malam.

“Pembahasan RUU Omnibus Law sampai larut malam di akhir pekan memunculkan kesan buru-buru atau kejar tayang. Hal tersebut akhirnya memicu aksi di pelosok negeri yang juga larut sampai malam,” ujarnya kepada media ini.