Pemberhentian Ketua KPK

BREAKING! Firli Bahuri Diberhentikan Sementara oleh Jokowi

Firli Bahuri akhirnya diberhentikan sebagai Ketua KPK. Keputusan presiden sudah ditandatangani Joko Widodo.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

apahabar.com, JAKARTA - Firli Bahuri akhirnya diberhentikan sebagai Ketua KPK. Keputusan presiden sudah ditandatangani Joko Widodo.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dalam keterangannya, Jumat (24/11) malam.

Sebagai pengganti Firli, Jokowi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Siap Gantikan Firli Bahuri

Untuk diketahui. Keppres itu ditandatangani Jokowi sesaat setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma. Ia baru saja menyelesaikan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersurat penetapan tersangka ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (23/11) tadi. Surat itu kemudian ditindaklanjuti.

Selain itu, surat juga dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dikirim pada hari yang sama.