Kalsel

BREAKING! 4 Tersangka Kasus Korupsi PDAM HST Resmi Ditahan

apahabar.com, BARABAI – Empat tersangka kasus korupsi di PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) resmi ditahan Kejaksaan…

Para tahanan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM HST dibawa menuju Rutan Barabai, Kamis (24/5/2021). Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

apahabar.com, BARABAI – Empat tersangka kasus korupsi di PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (24/5/2021) sore.

Keempatnya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2021 lalu.

Dua dari tersangka tersebut dari pihak PDAM HST yakni, SBN selaku Direktur tahun 2018- 2022 dan KDR selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan bahan kimia tawas 2018-2019.

Sementara dua lainnya dari pihak luar atau penyedia barang. Masing-masing Direktur CV Karisma Niaga Energi Banjarmasin, IS dan Direktur CV Trans Media Comunication Barabai, ANZ.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari (sebelum dilimpahkan ke pengadilan-red) dan dititipkan di Rutan Barabai. Terhitung sejak hari ini 24 Mei hingga 12 Juni,” kata Kajari HST, Trimo.

Sebelum dititipkan ke Rutan Barabai, keempat tersangka dilakukan pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Kejari HST sejak pukul 10.00 WITA.

Bahkan sebelumnya keempatnya melakukan tes antigen sebelum diperiksa. Hingga pukul 18.00 WITA para tersangk baru dibawa ke Rutan.

Alasan Penahanan

Penahanan ini, kata Trimo berdasarkan dua alasan yakni, berdasarkan alasan subyektif dan obyektif.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Dalam hal subyektif mengacu pada Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Para tersangka ditahan penyidik atas dasar penyidik mehgkhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan ditakutkan mengulangi perbuatannya maupun memperngaruhi para saksi.

Sementara berdasarkan alasan obyektif, kata Trimo, berkaitan dengan pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun yakni Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Pasal yang disangkakan tersebut yakni, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

“Secara yuridis inilah yang dilakukan penyidik dalam rangka kepastian hukum, keadilan hukum dan penegakkan hukum. Dengan dilakukan penahanan, penyidik akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Penyidik hanya punya waktu 20 hari,” tutup Trimo.

Geledah Kantor PDAM HST

Sebelumnya, penyidik Kejari HST terus mendalami kasus tindak pidana korupsi di tubuh PDAM setempat.

Pasca ekspose penetapan 4 tersangka awal April lalu, Jaksa Penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor PDAM HST.Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus, Sahidanoor, Kamis (6/5) lalu.

Kajari HST, Trimo menyebutkan jaksa penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi pengadaan tawas di tubuh PDAM.

“Dari hasil diskusi analisis penyidik, perlu penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara. Initinya ini dilakukan untuk membuka fakta yang sebenarnya seperti apa pengadaan ini (tawas). Ini sudah menjadi tanggung jawab penyidik,” kata Trimo.

Hasil penggeledahan, penyidik membawa beberapa barang yang berhubungan dengan pengadaan tawas.

Hanya saja, Kajari tidak gamblang menyebutkan barang-barang seperti apa yang diamankan penyidik.

“Hasil penggeledahan, penyidik menemukan barang dan dokumen yang ada kaitannya dengan pengadaan tawas. Tindak lanjutnya disita untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan (Tipikor),” terang Kajari.

Pengadaan Tawas Rp2 M

Sebagai pengingat, jaksa penyidik menemukan bukti kuat untuk menetapkan para tersangka kasus korupsi pengadaan tawas di PDAM HST.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Pengadaan tawas yang dimaksud yakni, pada anggaran 2018-2019 sebesar Rp2 miliar.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan 4 tersangka. Kami setidaknya mempunyai dua alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata Trimo saat ekspose kasus di kantornya, Kamis (1/4).

Dua nama dari pihak PDAM HST yakni, SBN selaku Direktur tahun 2018- 2022 dan KDR selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan bahan kima tawas 2018-2019.

Sementara dua lainnya dari pihak luar. atau penyedia barang. Keduanya yakni, Direktur Karisma Niaga Energi Banjarmasin, IS dan Direktur CV Trans Media Comunication Barabai, ANZ.

“Ke empatnya ditetapkan tersangka per 23 Maret 2021,” kata Trimo.

Trimo tidak menyebutkan secara gamblang berapa kerugian dari anggaran pengadaan Rp2 miliar tadi.

“Total kerugian secara pasti, JPU akan menyampaikan di persidangan,” terang Trimo.

Selanjutnya, lanjut Trimo, jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menjadikan pritiwa menjadi terang. Penyidik masih melangkapi berkas perkara.

Para tersangka pun akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Terutama untuk melengkapi berkas perkara agar seger diteliti jaksa peneliti untuk dirampungkan.

“JPU akan melakukan penelitian, baik formiil maupuj materil. Kalau sduah memenuhi segera kita P-21, segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutup Trimo.