BNN Amankan 300 Kg Sabu-Sabu dan 190 Kg Ganja selama 3 Bulan

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan peredaran ratusan kilogram berbagai jenis narkoba dari delapan kasus yang berhasil diungkap.

BBN amankan 300 Kg Sabu-Sabu dan 190 Kg Ganja selama 3 bulan. (Foto: dok. antara)

apahabar.com, JAKARTA - Sepanjang September sampai awal November 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan peredaran ratusan kilogram berbagai jenis narkoba dari delapan kasus yang berhasil diungkap.

Barang bukti narkotika yang disita dari kedelapan kasus tersebut adalah 354,63 kg sabu-sabu, 197,41 kg ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi, serta prekursor narkotika.

Sedangkan, barang bukti lainnya yang disita oleh BNN adalah 9 unit mobil dan 2 perahu kayu jenis Oskadon.

"BNN bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dan satu kasus clandestine laboratorium dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang," kata Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose, dikutip antara, Senin (7/11).

Adapun kasus pertama berlangsung pada Sabtu (10/9) di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh. Melalui kasus ini, petugas menyita 197,410 kg ganja.

Baca Juga: Edukasi Politik Dinilai Dapat Mencegah Politik Identitas

Kemudian, pada Selasa (13/9), petugas berhasil menggagalkan kasus kedua yang melibatkan jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Indonesia dan menyita barang bukti berupa 60,6 kg sabu-sabu di kawasan Medan-Banda Aceh, Aceh Timur.

Kasus ketiga berhasil diungkap pada Sabtu (17/9) di mana petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika berinisial P dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 143 kg di Aceh.

Selanjutnya pada Minggu (18/9), petugas berhasil mengamankan sebuah mobil minibus berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 53.245 butir.

Kasus kelima berhasil diungkap pada Senin (10/10) dengan barang bukti berupa sabu-sabu

Baca Juga: Datangi Rumah Ferdy Sambo, Sopir Ambulans: Terkejut di Samping Tangga Ada Jenazah!

Pada Selasa (11/10), petugas menggagalkan aksi jaringan sindikat narkotika internasional, Malaysia-Indonesia, dengan menyita barang bukti berupa 51,9 kg sabu-sabu.

Selanjutnya, pada Selasa (25/10), petugas berhasil mengungkap tempat pembuatan narkotika jenis inex dan menyita barang bukti berupa 2.385 butir dan 451 gram ekstasi, 1 gram sabu, serta bahan-bahan lain untuk membuat ekstasi.

Kasus kedelapan berhasil diungkap pada Kamis (3/11) di kawasan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Lengkapi Berkas Lanjutan JC

Di dalam kendaraan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti narkotika berupa 26,4 kg sabu-sabu yang dikemas ke dalam 25 bungkus teh China berwarna hijau dan disimpan di dalam dua buah tas.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, pasal 113 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucap Petrus.