Hot Borneo

Blakblakan BPKP Kalsel Soal Modus Penyimpangan Perjalanan Dinas

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebagai pengawas internal pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Selatan…

Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy Harahap, dalam workshop untuk pimpinan dan anggota DPRD Barito Kuala di Banjarmasin, Senin (30/5). Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebagai pengawas internal pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Selatan sudah memahami modus penyimpangan perjalanan dinas.

Beberapa modus penyimpangan yang sering ditemukan adalah perjalanan dinas fiktif, pertanggungjawaban ganda dan mark up biaya penginapan.

Kemudian pengajuan biaya penginapan ganda berupa bukti penginapan/losmen, serta pengajuan klaim biaya penginapan 30 persen dari tarif hotel.

“Dalam melakukan audit, BPKP akan mencari dan mendapatkan seluruh bukti,” tegas Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy Harahap, dalam workshop untuk pimpinan dan anggota DPRD Barito Kuala di Banjarmasin, Senin (30/5).

“Kemudian data dievaluasi dan dianalisis, lalu meminta konfimasi dan klarifikasi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan, serta menyimpulkan kemungkinan penyimpangan dan dugaan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Untuk menghindari kesalahan, BPKP pun menegaskan kejujuran PA/KPA, bendahara pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah.

Mereka juga wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pun dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, mesti menerapkan prinsip selektif dan efesiensi, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD.

“Komponen biaya perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD diatur menggunakan metode pembayaran lumpsum uang harian, uang representatif, serta sesuai biaya riil untuk transportasi dan penginapan,” beber Rudy.

Lumpsum uang harian merupakan pembayaran untuk semua biaya yang terdiri dari uang saku, uang makan, dan transport lokal.

Sedangkan lumsump uang representatif merupakan pengganti biaya tips porter, tips pengemudi dan sebagainya.

Adapun biaya riil untuk transportasi dan penginapan dibayarkan sebesar nilai yang benar-benar diserahkan kepada penyedia jasa, serta sesuai bukti diterima.

Dengan demikian, pelaku perjalanan dinas wajib menyampaikan semua kelengkapan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas yang lengkap dan sah.

Jika tidak menggunakan penginapan, maka dapat diberikan biaya penginapan 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Standar Harga Regional.

Selanjutnya Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada PA/KPA melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) untuk selanjutnya dilakukan penerbitan SPM kepada Bendahara Umum Daerah.

Artinya PA/KPA Sekretariat DPRD melalui PPK-SKPD dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penerbitan SPM.

“Mereka yang memalsukan dokumen, mark up harga, atau perjalanan dinas rangkap dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas, akan berakibat kerugian negara,” tandas Rudy.