Blak-blakan, Kapolda Kalsel Sebut Satu Perusahaan Terindikasi Sengaja Bakar Lahan di Banjarbaru

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi blak-blakan menyebut, kasus kebakaran di Ibukota Provinsi Kalsel juga menyeret perusahaan

Jenderal bintang dua itu menyebut perusahaan itu terseret kasus kebakaran lahan lantaran diduga membiarkan lahan seluas 30 hektar miliknya terbakar.

apahabar.com, BANJARMASIN - Kasus kebakaran lahan di Banjarbaru yang saat ini ditangani polisi rupanya tak hanya menyeret individu masyarakat, tapi juga menyeret satu perusahaan.

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi blak-blakan menyebut perusahaan tersebut diduga sengaja membiarkan lahannya terbakar.

"Ada dua kasus yang kita tangani. Satu individu dan satu lagi perusahaan," ujar Andi Rian usai perayaan HUT Bhayangkara ke - 77 di Mako Brimob Polda Kalsel, Sabtu (1/7).

Jenderal bintang dua itu menyebut lahan yang terbakar seluas 30 hektar. "Itu ada kebakaran lahan seluas 30 hektar yang dibiarkan. Jadi ada unsur pembiaran," jelasnya.

Kendati demikian, Andi Rian belum bisa menyebut nama ataupun bergerak di bidang apa perusahaan yang dia maksud. "Wilayahnya di wilayah Banjarbaru. Saya tidak hafal nama perusahaannya," ucapnya.

Selain itu, Andi Rian mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini juga masih menunggu water bombing dari pemerintah pusat untuk membantu pengembangan Karhutla di Kalsel.

"Water Bombing sampai saat ini kita masih menunggu karena itu memang kewenangannya ada di BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," kata dia.

Hingga 25 Juni lalu, luas hutan yang terbakar di Kalimantan Selatan sekitar 18,2 hektare. Sementara luas lahan yang terbakar lebih parah lagi yakni mencapai 163,15 hektare.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) paling parah terjadi di Banjarbaru dengan luasan 75,8 hektare, disusul Kabupaten Tanah Laut seluas 73,78 hektare, dan Kabupaten Banjar dengan 5,5 hektare lahan yang terbakar.

Banyaknya kawasan hutan yang hangus di Banjarbaru dan Tanah Laut membuat ibu kota provinsi diselimuti kabut asap selama dua hari.

Jika satu perusahaan itu terbukti melakukan kesengajaan, maka salah satu sanksinya yakni sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Disebutkan, ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Polisi Selidiki Karhutla di Banjarbaru, Satu Kasus Naik ke Penyidikan

Baca Juga: Bravo! Polres Banjarbaru Ungkap Tersangka Pembakaran Lahan