Tak Berkategori

Bisnis Sabu, Helmi Jepang Ditangkap

apahabar.com, BANJARMASIN – Helmi alias Jepang tak bisa mengelak lagi saat anggota Satreskoba Polresta Banjarmasin membekuknya…

Helmi Jepang bersama barang bukti. Foto-dok. Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Helmi alias Jepang tak bisa mengelak lagi saat anggota Satreskoba Polresta Banjarmasin membekuknya karena diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Banjarmasin Selatan. Dari tangan pria 37 tahun itu, polisi menemukan satu bungkus kotak berisi 5 paket sabu siap edar dengan berat 2,21 gram.

Kasat Reskrim Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin dalam siaran persnya, Senin (24/12) mengungkapkan, penangkapan Helmi Jepang berlangsung di Jalan Tatah Belayung RT 47, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (20/12) tadi.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menduga pelaku kerap melakukan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba di rumahnya,” kata Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin.

Awal penangkapan Helmi Jepang, kata Herry Purwanto, saat anggota Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar rumah Jepang.

Baca Juga:Edarkan Methamphetamine, Warga HSU Dicokok Tim Gabungan Polda Kalsel

"Berbekal surat perintah tugas penangkapan, yang bersangkutan langsung diamankan pada Kamis 20 Desember 2018 sekira pukul 17.50 wita tanpa perlawanan,” bebernya.

Pria pengangguran kelahiran Pasar Sabtu Kabupaten Hulu Sungai Utara itu diamankan di rumahnya kawasan Banjarmasin Selatan. Dari hasil penggeledahan badan, anggota kepolisian mengamankan barang bukti yang diduga narkoba.

“Anggota menemukan sebuah kotak rokok yang berisi narkonba jenis sabu. Selain itu turut diamankan satu unit telepon seluler yang diduga kuat digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelanggannya,” ungkap alumni Akpol 2002 itu.

Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.

Baca Juga:Setahun, BNNK Banjarbaru Rehabilitasi Ratusan Pecandu Narkoba

Penulis: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif