Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada, NasDem Banjar Tetap Siap Berkoalisi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, disambut positif oleh Ketua DPD NasDem Kabupaten Banjar, Rizanie.

Ketua DPD NasDem yang juga Wakil Ketua II DPRD Banjar, H Akhmad Rizanie Anshari, dalam sidang paripurna Harjad ke-79 Banjar, Rabu (14/8). Foto: MC Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8), disambut positif oleh DPD NasDem Banjar.

Penyebabnya perubahan aturan tersebut membuat NasDem Banjar dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain, setelah meraih lebih dari 51 ribu suara sah di Pemilu 2024.

Diketahui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Banjar adalah 421.577 pemilih. Dikaitkan dengan aturan yang diubah MK, syarat minimal mengusung pasangan calon adalah 8,5 persen suara sah partai/gabungan atau sebanyak 35.835 suara.

Namun demikian, Nasdem tetap akan berusaha menjalin koalisi dengan partai lain untuk membangun kekuatan di Pilkada Banjar 2024.

NasDem sendiri sudah pasti mengusung petahana sekaligus kader H Saidi Mansyur- Habib Idrus Al-Habsyi.

 "Kami tetap akan berkoalisi. Namun kami juga tidak ingin memborong partai hingga calon kami melawan kotak kosong," tegas Ketua DPD NasDem Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, kepada bakabar.com.

Terkait partai yang akan digandeng, Rizanie menjelaskan masih menunggu proses dari masing-masing calon partai koalisi, "Tunggu saja nanti," tukasnya.

Sedianya Saidi Mansyur sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) rekomendasi dari Partai Golkar untuk dipasangkan dengan Hj Yuliani.

Namun belakangan surat tersebut diminta dievaluasi dengan alasan Hj Yuliani yang merupakan kader Partai Golkar, belum memiliki chemistry dengan Saidi Mansyur.

"Kami tidak menolak, tetapi menyerahkan surat tersebut kembali ke DPP Partai Golkar untuk dievaluasi. Apapun bentuk evaluasi, kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai Golkar," jelas Sekretaris DPD Golkar Banjar, Chairil Anwar, dalam kesempatan terpisah.

Akan tetapi maksud tersebut tak segaris dengan keputusan DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan.

Dalam surat Nomor B-076/DPD/GOLKAR/VIII/2024 tertanggal 18 Agustus 2024 yang dikirim ke DPP Partai Golkar, mereka mengusulkan pasangan Syaifullah Tamliha-Diauddin untuk menggantikan Saidi-Yuliana.

"Saudara H Saidi Mansyur (calon bupati) tidak bersedia dan/atau menolak atas penetapan saudari Hj Yuliani sebagai calon wakil bupati yang diusulkan dan ditetapkan oleh Partai Golkar," demikian kutipan surat tersebut.