Bikin Trader Binomo Nangis, Ini Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara!

Para trader Binomo menangis mendengar aset yang disita dari mantan afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dirampas untuk negara.

Indra Kenz. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Para trader Binomo menangis mendengar aset yang disita dari mantan afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dirampas untuk negara.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait Binomo.

Hakim pun menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz.

Baca Juga: Resmi, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Investesi Bodong Binomo

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, seperti dilansir dari DetikNews, Selasa (15/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim.

Sebenarnya apa alasan aset Indra Kenz dirampas untuk negara?

Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Majelis hakim yang mengadili Indra Kenz juga menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara.
Alasannya, aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu.

Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim.

Hakim juga menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.

"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.

Selain menjelaskan isi KUHP, hakim mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta judi diberantas.

"Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pengarahannya kepada pejabat Polri pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden mengatakan 'urusan judi online bersihkan'," kata hakim.

Setelah itu, hakim memerintahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan kasus Indra Kenz dirampas untuk negara. Hakim mengatakan hal itu dilakukan sebagai edukasi agar semua pihak tidak terlibat judi.

"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," kata hakim.

Sebelumnya, tangis histeris trader Binomo...

Tangis Histeris Trader Binomo

Sekadar diketahui, para korban menangis dan berteriak karena tidak terima atas vonis hakim terhadap Indra Kenz.

Para trader Binomo ini juga tidak terima dengan putusan hakim yang meminta hasil tindak pidana Indra Kenz tidak dikembalikan ke mereka.

"Hakim tidak punya hati nurani, semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak," kata salah seorang trader Bimomo, Maru Nazara.

Maru berteriak sambil menyatakan tidak memiliki tempat untuk mengadu lagi. Dia menyebut telah ditindas ketidakadilan.

"Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi, inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi, dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu," kata Maru sambil berteriak dan duduk di aspal halaman pengadilan.