Bikin Resah, Terduga Bandar Dadu di Tanta Tabalong Ditangkap Polisi

Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena diduga jadi bandar judi dadu. Pelaku berinisial MAH (54), warga Desa

Terduga pelaku bandar dadu saat diamankan di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena diduga jadi bandar judi dadu. Pelaku berinisial MAH (54), warga Desa Mahe Seberang, Kecamatan Haruai.

MAH ditangkap saat tengah berada di sebuah warung di kawasan perumahan Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, pada Jumat (1/8) malam.

"Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka," kata PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, Senin (4/8/2025).

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Tabalong langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MAH yang diduga sebagai bandar.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp890 ribu, enam mata dadu, piring kaca putih, dan tutup plastik warna biru.

"Selain itu, kami juga amankan handuk hijau, papan dadu, tas selempang hitam, dan dompet kuning milik pelaku," jelas Joko.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.