Tak Berkategori

Bidik Balap Liar, Polisi Malah Dapati Sabu dan Keris di Banjarmasin Utara

apahabar.com, BANJARMASIN – Operasi anti-balap liar Tim Reskrim di Banjarmasin Utara malah meringkus seorang pria yang…

Ilustrasi sejumlah polisi saat melakukan razia cipta kondisi. Foto-Dok. apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Operasi anti-balap liar Tim Reskrim di Banjarmasin Utara malah meringkus seorang pria yang membawa sabu. Tak cuma itu, pria bertato ini juga membawa senjata tajam.

Penangkapan terjadi di Jalan Brigjend Hasan Basri, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara atau tepatnya di depan Cafe Emier, Minggu (2/3) dini hari.

Sekitar pukul 01.30, pelaku yang diamankan bernama Fajar Ramadhan (27), warga Jalan Sungai Miai Luar Nomor 38 RT 03, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara.

Pelaku dan barang bukti keris diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara. Foto-Istimewa

“Kita sedang giat hunting balapan liar dan melihat pelaku sedang nongkrong,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Sandy kepada apahabar.com, Senin pagi.

Mencium gelagat mencurigakan polisi kemudian menyambangi pelaku dan mencoba menggeledah pelaku.

“Saat kami geledah, kami menemukan narkotika jenis sabu dan senjata tajam,” ujar Kanit.

Barang bukti yang ditemukan, antara lain 2 paket kecil sabu seberat 0,15 gram, 2 sendok dari sedotan, 1 pipet kaca, 1 kotak rokok, 1 ponsel, dan 1 senjata tajam jenis keris beserta kumpang sepanjang 28 cm.

Pelaku kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Banjarmasin Utara.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.

Baca Juga: Perkelahian Tak Seimbang di Djok Mentaya, Korban Dikeroyok dengan Sajam

Baca Juga: Tahura Sultan Adam Diperketat Pasca-Teror Curanmor

Baca Juga: Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar 'Mengalir' ke KPK

Baca Juga: Tersangka Asusila Siswa Magang, Gusti Makmur Belum Boleh Dibesuk

Reporter: Riyad Dafhi R Editor: Fariz Fadhillah