Biddokkes Polda Kalsel Jadi Pelopor Restorative Justice untuk Sengketa Medis

Upaya menghadirkan solusi baru dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia mulai digagas dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kabid Dokes Polda Kalsel, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko (tengah) memberikan keterangan usai acara sosialisasi penyelesaian sengketa medis dengan Restorative Justice di aula RS Bhayangkara Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Upaya menghadirkan solusi baru dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia mulai digagas dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

Biddokkes Polda Kalsel resmi membentuk Komite Mediasi Internal Rumah Sakit sebagai langkah awal penerapan Restorative Justice (RJ) dalam dunia kesehatan.

Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko menjelaskan, inovasi ini pertama kali akan diterapkan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. 

Setelah uji coba, skema tersebut akan disosialisasikan ke rumah sakit Bhayangkara seluruh Indonesia dengan restu Pusdokkes Mabes Polri.

“Secepatnya akan dibentuk komite, disusun SOP, lalu pelatihan mediator. Setelah itu, baru dilakukan sosialisasi ke rumah sakit lainnya. Semua ini membutuhkan dukungan penuh dari kapolda, wakapolda, hingga pejabat utama,” ujarnya, Rabu (17/9).

Gagasan tersebut mendapat apresiasi dari Umum Asosiasi Mediator dan Kesehatan Indonesia (AMKESI). Ketua AMKESI Dr. Machli Riyadi mengatakan langkah Biddokkes Polda Kalsel sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang menekankan penyelesaian konflik medis secara RJ sebelum melangkah ke ranah hukum.

“Konflik di rumah sakit sering muncul karena miskomunikasi atau dugaan malpraktik. Jika langsung dibawa ke pengadilan, masalah justru bisa berlarut. Dengan mekanisme mediasi internal, pasien dan tenaga medis sama-sama dilindungi,” jelas Machli.

Mantan kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin itu menambahkan, ke depan seluruh organisasi profesi medis seperti IDI, PDGI, PPNI, dan IBI juga akan dilibatkan. 

AMKESI sendiri telah berwenang mengakreditasi mediator non-hakim yang akan menjadi ujung tombak dalam menyelesaikan sengketa kesehatan secara damai.

Langkah Biddokkes Polda Kalsel ini bukan hanya upaya meredam konflik, tetapi juga membuka jalan bagi terbentuknya sistem penyelesaian sengketa medis yang lebih humanis, cepat, dan adil di tingkat nasional.