Sidang Tabrak Lari Cianjur

Bibi Selvi Blak-blakan soal Penetapan Sugeng Jadi Tersangka: Sudah Disetting!

Setelah sempat ditunda selama dua pekan, sidang lanjutan kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19) mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur dengan terdakwa

Efa Fatimah bibi mendiang Selvi Amalia Nuraeni saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (30/5). Foto: apahabar.com/Hasbi

pahabar.com, CIANJUR - Setelah sempat ditunda selama dua pekan, sidang lanjutan kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19) mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) pengemudi mobil Audi kembali digelar, Selasa (30/5).

Pada agenda Sidang yang beragendakan pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi-saksi meringankan dari pihak terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak selaku ketua Tim kuasa hukum hadir langsung pada persidangan hari ini.

Pantauan apahabar.com di ruang sidang, Tim kuasa hukum Sugeng menghadirkan 3 (tiga) saksi meringankan di antaranya 2 saksi pihak keluarga korban yaitu Yayan Sofyan (47) dan Efa fatimah (37) yang merupakan ayah kandung dan Bibi mendiang Selvi.

Baca Juga: 10 Menit Menegangkan: Cerita Pilu Seorang Sugeng, Adzani Anaknya di Balik Jeruji Besi

Adapun salah satu saksi meringankan yang dihadirkan Ucu Solehudin (32) pedagang es kelapa di dekat tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mendiang Selvi Amalia Nuraeni.

Bibi mendiang Serlvi yakni Efa Fatimah sebagai saksi pertama untuk memberikan keterangan di persidangan. Dalam keterangannya Efa menerangkan jika Emelia Nurhayati dan juga Sugeng pada saat bertemu dengan dirinya dan pihak keluarga mengatakan bahwa bukan mobil dirinya yang menabrak seperti yang disebut oleh pihak kepolisian.

"Bukan kami yang menabrak pengakuan Bu Nur dan terdakwa Sugeng setelah membaca pemberitaan jika pihak kepolisian mengatakan pelaku penabrakan Selvi adalah mobil Audi," terang Efa di persidangan.

Baca Juga: Bibi dan Ayah Kandung Selvi Amalia Dihadirkan sebagai Saksi Meringankan Terdakwa Sugeng

Efa mengungkapkan jika Sugeng pengemudi Audi menjadi tersangka karena sudah disetting oleh Kompol D yang merupakan suami Emilia Nurhayati. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya percakapan antara Nurhayati dengan Kompol D.

Dalam percakapan tersebut pihaknya mendengarkan percakapan tersebut secara seksama pada saat menelpon Nurhayati. Dalam perbincangan tersebut Nurhayati meminta percakapan dengan suaminya yakni Kompol D agar direkam.

"Kami menyakini Sugeng dikorbankan menjadi tersangka karena sudah di setting oleh Kompol D. Itu ada buktinya dari percakapan Bu Nur majikan Sugeng dengan Kompol D yang juga diminta Bu Nur untuk direkam saat itu," ungkapnya.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Sugeng Ancam Laporkan Hakim Imbas Penundaan Sidang, PN Cianjur: Silakan!

Hingga detik ini, Efa dan pihak keluarga Selvi meyakini bukan Sugeng pelaku utama tabrak lari yang menewaskan Selvi.

"Keyakinan itu berdasarkan bukti-bukti yang didapat dan dimiliki pihaknya, serta ditambah dengan pengakuan terdakwa yang sampai saat ini juga masih tetap dengan ucapannya kalau dirinya tidak melakukan tabrakan tersebut," jelasnya.