Biadab, Kakak Sambung Lecehkan Adik yang Masih Kuliah di Banyuwangi

Nasib memprihatinkan menimpa EN (17), seorang mahasiswa di salah satu universitas Banyuwangi, Jawa timur. Seorang mahasiswi diperkosa kakak sambung.

Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat di dampingi Kanit renakta Devi Novita (23/2),(Foto:apahabar.com/Mohamad Abdul)

apahabar.com, BANYUWANGI - Nasib memprihatinkan menimpa EN (17), seorang mahasiswa di salah satu Universitas Banyuwangi, Jawa Timur. Pasalnya, perempuan yang beralamat di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember, oleh kakak sambungnya pada (3/2) lalu.

Alhasil AR (22) pemuda asal Kecamatan Kabat, Banyuwangi harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah korban melapor ke Polresta (15/2) lalu.

Tak butuh waktu lama, tersangka yang merupakan kakak sambung korban tersebut berhasil ditangkap dir umahnya yang berada di dusun Krajan, Desa Pondoknongko, Banyuwangi.

Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat mengungkapkan, bahwa korban dan pelaku tinggal satu rumah sejak orang tua EN (17) menitipkan pada AR (22) Maret 2022 lalu. Karena tak ada keluarga lagi, korban terpaksa tinggal dirumah pelaku untuk keperluan melanjutkan pendidikan di salah satu Universitas di Banyuwangi.

Namun nahas, keluarga yang seharusnya melindungi justru melakukan tindakan tak beradab yakni menyetubuhi EN di salah satu homestay pada (3/2) lalu.

"Kejadian itu bermula saat AR meminta EN untuk menjemputnya di stasiun. Namun bukanya langsung pulang, pelaku justru mengajak korban ke homestay," kata AKP Badrodin Hidayat pada apahabar.com.

"Disitulah EN disetubuhi pelaku," imbuhnya

Badrodin melanjutkan paska peristiwa itu korban tak lagi pulang ke rumah pelaku yang dianggap sebagai kakak sambungnya tersebut karena trauma.

"Iya, setelah mendapat laporan itu pelaku kita tangkap dirumahnya (18/2)," jelas AKP Badrodin.

Akibat perbuatanya itu, tersangka kita dijerat dengan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf b Jo pasal 4 ayat (2) huruf c, d Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual.

"Ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 5 milyar," pungkas AKP Badrodin.