Kasus Suap Di MA

Berstatus Tersangka, Sekretaris MA Penuhi Panggilan KPK!

Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan akhirnya memenuhi panggilan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan suap perkara di Mahkamah

Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan, penuhi panggilan pemeriksaan KPK (Foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan akhirnya memenuhi panggilan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan suap perkara di Mahkamah Agung.

Pantauan apahabar.com Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.56 WIB. Ia tampak menggunakan kemeja putih yang dibalut dengan jaket hitam.

“Nanti setelah ini, setelah ini kita wawancara ya,” ujar Hasbi Hasan, Rabu (24/5).

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana dan Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sebelumnya Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan sempat dijadwalkan untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (17/5).

Namun keduanya tak memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK juga melakukan pencegahan kepada Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri. Untuk itu KPK meminta Hasbi Hasan bersikap kooperatif.

Baca Juga: Usai Tersangka, Sekma Hasbi Hasan Kembali Dipanggil KPK

“Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan ke luar negeri,” katanya, Rabu (10/5).

Pencegahan terhadap Hasbi berlaku mulai Selasa (9/5) hingga November 2023 mendatang. Kebijakan pencegahan ini juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan KPK.