Kalsel

Berstatus Tersangka, Renaldi dan Koordinator BEM se Kalsel Tetap Pimpin Aksi Tolak UU Ciptaker Jilid IV

apahabar.com, BANJARMASIN – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan (BEM…

Oleh Syarif
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan (BEM se Kalsel) Ahdiat Zairullah dan Ahmad Renaldi yang sudah menyandang status tersangka tetap mengikuti aksi anti-Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) jilid IV di Bundaran Hotel A, Banjarmasin. Foto-Muhammad Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan (BEM se Kalsel) Ahdiat Zairullah dan rekannya, Ahmad Renaldi tetap mengikuti aksi anti-Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) jilid IV di Bundaran Hotel A, Banjarmasin.

Aksi kali ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2020.

Sedikitnya terdapat puluhan massa mahasiswa dalam aksi demonstrasi kali ini.

Mereka mengenakan pakaian serba hitam dan dilengkapi dengan spanduk bernada perjuangan mereka menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Ciptaker .

“Status tersangka tak akan menghentikan saya untuk menyuarakan kebenaran,” ucap Ahdiat Zairullah saat berorasi dalam aksi demonstrasi tersebut.

Menurut Ahdiat, mimbar bebas ini merupakan wujud pemerintah tidak bisa menampung aspirasi masyarakat.

Ia tidak lagi menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kalsel maupun pemerintah setempat.
Hal itu dilandaskan prinsip #MosiTidakPercaya.

“Kita tidak akan pernah mati untuk melakukan perlawanan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, massa juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembatalan Omnibus Law Undang-undang Ciptaker.