Kalsel

Bersih-Bersih di HST, Ratusan Obat Ilegal dan Sabu Dimusnahkan Jaksa

apahabar.com, BARABAI – Berbagai barang bukti dari 5 jenis tindak pidana dengan 23 orang tersangka yang…

Kajari bersama ketua PN, Karutan Barabai, pegawai Kemenag dan Polres HST memblender sabu-sabu di halaman Kantor Kejari HST, Selasa (10/3) siang. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

apahabar.com, BARABAI – Berbagai barang bukti dari 5 jenis tindak pidana dengan 23 orang tersangka yang telah inkrah akhirnya dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) Selasa (10/3) siang.

Dari 23 tersangka itu telah dinyatakan terpidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebanyak 12 orang terpidana dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebanyak 2 orang terpidana.

Sementara untuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 351dan 338 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembunuhan sebanyak 9 terpidana.

Pemusnahan itu dilakukan di dua tempat. Pertama, pemusnahan puluhan barang bukti berupa senjata tajam, narkotika jenis sabu dan gawai dilakukan di depan Kantor Kejari HST. Pemusnahan di tempat itu dilakukan dengan cara diblender, dibakar dan dipotong.

Sementara pemusnahan barang bukti ribuan butir obat-obatan dan kosmetik dilakukan di Tempat Prosesan Akhir (TPA) atau tempat pembuangan sampah akhir di Desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara. Pemusanahan ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan Incerenator.

Semua barang bukti itu telah dilakukan penetapan oleh jaksa dari 9 Januari hingga 5 Februari dan mempunyai kekuatan hukum tetap hasil putusan PN Barabai

“Pemusnahan barang rampasan ini guna pelaksanaan atau eksekusi putusan PN Barabai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini dari kasus yang kita ajukan di persidangan lalu dipersidangan Kita tuntut dengan hukuman dan dinyatakan terbukti. Pengadilan memutuskan untuk dimusnahkan. Ini semata-semata untuk melaksanakan penetapan atau putusan PN demi melancarkan hukum dan menciptakan rasa keadilan di masyarakat,” kata Kejari HST, Trimo usai membakar ratusan obat di TPA Telang, Selasa (10/3).

Adapun barang hasil rampasan yang dimusnahkan di depan kantor kejaksaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu, yakni 28 paket sabu, 12 gawai dan 10 senjata tajam.

Sementara, yang dimusnahkan dengan cara dibakar pada mesin incerenator yakni, obat-obatan dan kosmetik

Rinciannya, 104 butir obat tanpa merek, 56 butir obat ISD 4 dan INF, 12 macam obat tanpa izin edar, 4 macam kosmetik tanpa izin edar, 83 macam obat tradisional tanpa izin edar dan 178 macam obat daftar G.

“Ini semua hasil dari berbagai macam atau puluhan merk dan puluhan pabrik yang sifatnya ilegal dan disalahgunakan oleh oknum yang notabene sudah dijatuhi hukuman sesuai putusan PN dan memiliki kekuatan hlm tetap,” tegas Trimo.

Trimo berpesan kepada khalayak ramai, khususnya masyarakat Bumi Murakata-HST, untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan atau melanggar undang-undang.

“Dalam hal ini penegak hukum, Polisi, Kejaksaan dan PN akan menindak tegas hal-hal seperti ini,” tutup Trimo.

Kejari HST memusanahkan ribuan butir obat dari berbagai merek di TPA Telang, Batang Alai Utara, Selasa (10/3) siang. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

Baca Juga:Bersih-Bersih di HST, Ratusan Obat Ilegal dan Sabu Dimusnahkan Jaksa

Baca Juga:Nekat, Remaja Jakarta Bawa 4,97 Kg Sabu ke Banjarmasin

Reporter: HN LazuardiEditor: Fariz Fadhillah